Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Perselisihan keluarga yang seharusnya menjadi ruang kasih berubah menjadi perkara hukum. Di tengah gugatan dari saudara kandungnya, Donny Hutapea angkat bicara, dengan suara bergetar, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh atau menyangkal orang tua kandungnya.

“Saya tidak pernah menyangkal bapak dan ibu kandung saya,” ujar Donny dengan nada emosional saat memberikan keterangan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners.

Gugatan yang Mengoyak Ikatan Saudara

Perkara ini bermula dari penjualan rumah milik orang tua angkat Donny, yang kemudian memicu gugatan dari adik-adiknya. Namun menurut Donny, pokok persoalan kini bergeser menjadi serangan pribadi terhadap status dan identitas dirinya dalam keluarga.

READ  Swasembada Pangan vs Realita Desa: Kios Pupuk Subsidi Banjarparakan Tutup Berbulan-bulan

Ia mengaku heran karena isu yang berkembang seolah-olah dirinya tidak mengakui orang tua kandung, padahal persoalan utama hanyalah soal hak atas rumah milik orang tua angkatnya.

READ  Dir Pam Obvit Puji Pengamanan Obyek Wisata Bandungan

“Saya digugat karena menjual rumah milik bapak tua dan mamak tua saya. Tapi sekarang seolah-olah saya anak yang tidak mengakui orang tua kandung. Itu yang membuat saya sangat sedih,” ungkapnya.

READ  Viral... Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Diangkat Sejak Kecil, Dibesarkan dengan Kasih

Donny menjelaskan bahwa sejak kecil dirinya telah diangkat secara sah sebagai anak oleh T.M. Hutapea dan R. Silalahi. Status tersebut diperkuat melalui akta kelahiran serta surat keterangan ahli waris yang sah secara administratif.

READ  Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga "Pesta" Bantuan

Sejak masa kanak-kanak, ia tinggal dan dibesarkan oleh orang tua angkatnya. Bahkan, menurut keterangan para saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, lingkungan keluarga besar mengenalnya sebagai bagian utuh dari keluarga angkat tersebut.

“Semasa hidupnya, Opung selalu menyebut saya cucunya. Bahkan di batu nisan pun tertulis ‘Opung Donny Hutapea’,” jelasnya.

READ  Puncak Rangkaian HUT Bhayangkara ke 77, Polres Semarang Adakan Event Trabas Bansos

Pertanyaan yang Mengundang Simpati Publik

Dalam pernyataannya, Donny juga mempertanyakan alasan gugatan tersebut. Menurutnya, apabila memang ada keberatan atas penjualan rumah, pihak yang paling berhak menyampaikan keberatan adalah ibu angkatnya, R. Silalahi, yang hingga kini masih hidup.

“Kalau ada yang keberatan, seharusnya ibu saya sendiri yang menyampaikan, bukan orang lain, apalagi adik-adik saya. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” katanya.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center

Pertanyaan itu kini menjadi perhatian publik, karena perkara ini bukan sekadar sengketa aset, tetapi juga menyangkut hubungan darah, pengorbanan, dan identitas seorang anak di tengah keluarga.

READ  Nasdem Desak DPR Stop Gaji Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Tagih Ketegasan, Bukan Setengah Hati

Luka yang Tak Terlihat di Ruang Sidang

Kasus ini menunjukkan bahwa konflik hukum dalam keluarga sering kali meninggalkan luka yang lebih dalam dibandingkan sekadar putusan pengadilan. Di balik berkas perkara dan argumentasi hukum, ada kisah tentang seorang anak yang merasa harus mempertahankan kehormatan orang tua yang membesarkannya sekaligus menjaga hubungan darah yang kini retak.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  
Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  
Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:54 WIB

Perupa Luar Biasa Joko Atmaja, Menghidupkan Imajinasi Anak Bangsa Lewat Goresan Seni Lukis  

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:49 WIB

Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:25 WIB

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:59 WIB

Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Berita Terbaru