3 Penyelundup BBM Ilegal di Muratara Ditangkap Polisi

- Kontributor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portalindonesianews.net Muratara – Tim Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refeneri Polres Muratara mengamankan tiga orang penyelundup BBM ilegal. Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beserta barang buktinya.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni David Deapri (31), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21). Ketiganya merupakan warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka diamankan di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (5/8/2024) pukul 07.30 WIB.

READ  Kompak! Puluhan Lembaga Nyatakan Keluar Dari TODOPULI INDONESIA BERSATU (TIB)

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Sofian Hadi membenarkan penangkapan tiga tersangka penyelundup BBM ilegal tersebut.

“Benar, kemarin sudah diamankan 3 tersangka kasus penyelundupan BBM ilegal jenis solar di Muratara,” katanya, Selasa (6/8/2024).

Sofian mengatakan, mereka ditangkap saat petugas mencurigai dua unit mobil jenis Mitshubishi Canter dengan tangki warna biru putih melintas di Jalan Houling.

READ  Penampakan Pasca banjir bandang di Dusun Cisurupan Desa Sawahdadap kec Cimanggung Kabupaten Sumedang a

“Ketika anggota mengecek mobil tersebut, ternyata mobil tersebut berisi BBM jenis solar yang diduga hasil olahan di dua mobil tersebut yang masing-masing bermuatan kurang lebih 10 ton,” ujarnya.

Dua pengemudi dan 1 karnet yang membawa mobil berisi BBM jenis solar olahan dengan total 20 ton tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kata Sofian, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan mengenai dari mana ketiga pelaku mendapat serta akan menjual BBM ilegal tersebut.

READ  Senam Bersama Di Desa Jetis Dengan Thema "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa"

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti 2 mobil beserta BBM olahan tersebut diamankan ke Mapolres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sambung Sofian, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Berita Terbaru