Senam Bersama Di Desa Jetis Dengan Thema “Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa”

- Kontributor

Jumat, 14 Juli 2023 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, PortalIndonesiaNews.net – Senam di halaman kantor desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang yang di selenggarakan oleh BPJS Ungaran Kab Semarang besarta Kecamatan Bandungan. Jumat(14/07).

dihadiri Kapolsek Bandungan, Koramil Bandungan, Camat Bandungan,Puskesmas Jimbara, Kepala Desa Jetis beserta staf aparat Desa Jetis, Mahasiswa UGM dan warga desa Jetis.
Camat Bandungan menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan itu diyakini dapat membawa dampak yang positif bagi semua kalangan.
Suharno Abidin sebagai Kepala Cabang BPJS Ungaran Kab Semarang menerangkan dengan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapat kepastian dalam memperoleh jaminan. Salah satunya jaminan kecelakaan kerja.
Adapun selain senam bersama, kegiatan ini penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sektor informal dan ditempat yang sama juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis oleh pihak Puskesmas Jimbara.
Dalam kegiatan senam ini dihadiri lebih 100 orang peserta.
(Red)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Berita Terkait

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:31 WIB

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terbaru