Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik–JPU–Hakim di Semarang Disorot: Perkara Tipiring Berujung 10 Bulan Penjara

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur sekaligus penasihat hukum orang tua Wisnu,

Foto kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur sekaligus penasihat hukum orang tua Wisnu,

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net — Penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Penyidik Polsek Banyumanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penanganan sebuah perkara yang seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dugaan tersebut mengemuka lantaran aparat penegak hukum (APH) dinilai mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, yang secara tegas mengatur batas minimal kerugian Tipiring sebesar Rp2,5 juta.

Padahal, nilai kerugian riil dalam perkara yang menjerat seorang warga bernama Wisnu disebut tidak mencapai ambang batas tersebut.

Kuasa Hukum: Ini Mencederai Penegakan Hukum

Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur sekaligus penasihat hukum orang tua Wisnu, menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang terjadi.

READ  Kedatangan Persiden Jokowi kerumah duka Syarifah Salma Binti Hasim, istri Habib Luthfi Bin Yahya di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

“Perbuatan para APH ini sangat mencederai penegakan hukum itu sendiri. Warga negara meminta perlindungan hukum kepada aparat, tetapi jika justru aparat diduga menjadi pelaku pelanggaran hukum, lalu ke mana masyarakat harus mencari keadilan?” tegas Paulina.

READ  Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Menurutnya, perkara tersebut dipaksakan menjadi perkara pidana biasa, bukan Tipiring, sehingga berujung pada hukuman penjara yang dinilai tidak proporsional.

READ  Megawati: "Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies, Mau Nggak Nurut Sama PDIP?

Dugaan Mark Up Kerugian

Paulina membeberkan kesalahan fatal pertama, yakni dugaan penggelembungan nilai kerugian agar perkara melewati ambang batas Tipiring.

Rinciannya:

Handphone Infinix Smart Pro 8 dinilai Rp1,8 juta, padahal harga riil sekitar Rp1 juta

Uang tunai diklaim Rp800 ribu, padahal hanya Rp300 ribu

Sepatu dinilai Rp350 ribu, meski telah dikembalikan kepada pemilik

Dengan skema tersebut, total kerugian dibuat seolah-olah mencapai Rp2.950.000, sementara kerugian riil hanya sekitar Rp1,3 juta.

“Ini miris dan mencurigakan. Seolah ada upaya sistematis agar perkara tidak masuk Tipiring,” ujarnya.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Semarang

Restorative Justice Diabaikan

Kesalahan kedua, lanjut Paulina, adalah tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal Wisnu:

Bukan residivis

Melakukan perbuatan karena kesulitan ekonomi

Tidak menerima gaji selama dua bulan dari tempatnya bekerja

READ  Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

“Kami tidak membenarkan perbuatan klien kami. Tapi akibat proses hukum yang tidak adil ini, anak klien kami harus mendekam 10 bulan di penjara. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.

READ  Personil Lalu Lintas Tengaran Sempatkan Lakukan ini

Desakan Usut Tuntas hingga PTDH

Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri untuk turun tangan langsung mengusut dugaan PMH yang dilakukan aparat di bawahnya.

Mereka juga meminta sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga marwah institusi hukum.

READ  penumpang KMP Kalibodri di Pelabuhan Kendal tujuan Kumai Kalimantan Tengah mengeluhkan

“Masih banyak penyidik, jaksa, dan hakim yang jujur di negeri ini. Jangan biarkan ulah segelintir oknum merusak kepercayaan publik,” pungkas Paulina.

Ia pun mengingatkan adanya hukum tabur tuai atas setiap tindakan.

“Jika bukan mereka, bisa jadi anak atau cucu mereka yang kelak menanggung akibatnya.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru