John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum di Grobogan. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H. dengan tegas menilai tindakan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizki Ari Budiyato, dalam menangani perkara kliennya Suwarno, sebagai kekeliruan fatal yang mencederai asas keadilan, keterbukaan, dan transparansi hukum.

Dalam pernyataannya, John menegaskan bahwa penyidik di bawah kepemimpinan AKP Rizki Ari Budiyato telah salah kaprah ketika menyebut turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai dokumen negara yang tidak dapat diberikan kepada tersangka maupun penasihat hukumnya.

“Kami menilai Kasat Reskrim Polres Grobogan keliru menyatakan bahwa turunan berita acara pemeriksaan klien kami termasuk dokumen negara. Padahal, jelas sekali diatur dalam Pasal 72 KUHAP,” tegas John, Rabu (30/10/2025).

READ  Polres Semarang gelar Rakor Linsek Demi Wujudkan Pemilu Amam

Pasal 72 KUHAP Tegas Menjamin Hak Tersangka

Pasal 72 KUHAP secara terang benderang menyebutkan:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Menurut John, sikap penyidik yang menolak memberikan salinan BAP kepada kliennya justru memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap Suwarno.

“Ketika BAP saja disembunyikan, maka wajar publik curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyidikan. Ini jelas melanggar hak asasi dan prinsip keadilan,” tegasnya.

READ  Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan

Surat Resmi Polres Grobogan Dinilai Tak Tepat

Dalam surat resmi Polres Grobogan bernomor B/484/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh AKP Rizki Ari Budiyato, S.T.K., S.I.K., disebutkan bahwa permohonan turunan berkas perkara atas nama Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya, penyidik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil penetapan Satker Polri (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Bitlabfor, dan Bidpropam) dengan surat Nomor: Pen-01/IX/2020/Bidhumas tanggal 11 September 2020, yang menyatakan bahwa dokumen BAP termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa berkas perkara Suwarno bin Atmo Marmin (alm) telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, serta perkara pengusutan dugaan korupsi dana bansos Desa Penganten sedang ditangani penyidik.

READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

Namun, bagi John L Situmorang, argumentasi tersebut tidak relevan dengan konteks Pasal 72 KUHAP, yang secara tegas memberikan hak kepada tersangka atau penasihat hukumnya untuk memperoleh turunan BAP demi kepentingan pembelaan.

“Polres Grobogan berlindung di balik UU KIP dan hasil penetapan Satker Polri tahun 2020. Padahal, KUHAP adalah hukum acara pidana yang lebih spesifik dan lex specialis. Jadi, menolak memberikan turunan BAP dengan alasan dokumen negara adalah bentuk penyimpangan hukum,” ujarnya.

READ  PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Desak Kapolri Turun Tangan

John L Situmorang mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja aparat penyidik di Grobogan, yang dianggap telah menabrak prinsip dasar hukum dan mencoreng semangat Polri PRESISI.

“Kalau penyidik saja sudah tidak taat hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan? Ini bukan soal dokumen negara, tapi soal hak asasi manusia dan integritas penegakan hukum,” kata John.

Ia menegaskan, penggunaan dalih “informasi yang dikecualikan” tidak boleh menutup akses pembela terhadap BAP, sebab hal itu berpotensi menghalangi hak tersangka membela diri sebagaimana dijamin konstitusi.

Motto PRESISI Dipertanyakan

Lebih lanjut, John menyoroti tajam motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, Berkeadilan) yang selama ini menjadi kebanggaan Polri.

“Kalau turunan BAP saja tidak bisa diberikan, di mana letak Responsibilitas-nya? Di mana Transparansi-nya? Dan apa yang disebut Berkeadilan itu masih relevan?” kritik John dengan nada tajam.

Menurutnya, tindakan Polres Grobogan di bawah pimpinan AKP Rizki Ari Budiyato tersebut telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum nasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya menuntut hak yang diatur undang-undang. Jangan sampai prinsip hukum dikalahkan oleh arogansi jabatan. Keadilan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama dokumen negara,” pungkas John.(Red/DN)

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru