John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum di Grobogan. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H. dengan tegas menilai tindakan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizki Ari Budiyato, dalam menangani perkara kliennya Suwarno, sebagai kekeliruan fatal yang mencederai asas keadilan, keterbukaan, dan transparansi hukum.

Dalam pernyataannya, John menegaskan bahwa penyidik di bawah kepemimpinan AKP Rizki Ari Budiyato telah salah kaprah ketika menyebut turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai dokumen negara yang tidak dapat diberikan kepada tersangka maupun penasihat hukumnya.

“Kami menilai Kasat Reskrim Polres Grobogan keliru menyatakan bahwa turunan berita acara pemeriksaan klien kami termasuk dokumen negara. Padahal, jelas sekali diatur dalam Pasal 72 KUHAP,” tegas John, Rabu (30/10/2025).

READ  Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketidakcermatan Aparat: “Kami Melapor Bukan Karena Benci, Tapi Karena Cinta pada Institusi Hukum”

Pasal 72 KUHAP Tegas Menjamin Hak Tersangka

Pasal 72 KUHAP secara terang benderang menyebutkan:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Menurut John, sikap penyidik yang menolak memberikan salinan BAP kepada kliennya justru memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap Suwarno.

“Ketika BAP saja disembunyikan, maka wajar publik curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyidikan. Ini jelas melanggar hak asasi dan prinsip keadilan,” tegasnya.

READ  Ngeri, Wartawan Wajib Ijin Meliput di Magelang, ini katanya

Surat Resmi Polres Grobogan Dinilai Tak Tepat

Dalam surat resmi Polres Grobogan bernomor B/484/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh AKP Rizki Ari Budiyato, S.T.K., S.I.K., disebutkan bahwa permohonan turunan berkas perkara atas nama Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya, penyidik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil penetapan Satker Polri (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Bitlabfor, dan Bidpropam) dengan surat Nomor: Pen-01/IX/2020/Bidhumas tanggal 11 September 2020, yang menyatakan bahwa dokumen BAP termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa berkas perkara Suwarno bin Atmo Marmin (alm) telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, serta perkara pengusutan dugaan korupsi dana bansos Desa Penganten sedang ditangani penyidik.

READ  Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Disorot Publik: Akui Terima Aliran Dana Miliaran di Sidang Tipikor Semarang

Namun, bagi John L Situmorang, argumentasi tersebut tidak relevan dengan konteks Pasal 72 KUHAP, yang secara tegas memberikan hak kepada tersangka atau penasihat hukumnya untuk memperoleh turunan BAP demi kepentingan pembelaan.

“Polres Grobogan berlindung di balik UU KIP dan hasil penetapan Satker Polri tahun 2020. Padahal, KUHAP adalah hukum acara pidana yang lebih spesifik dan lex specialis. Jadi, menolak memberikan turunan BAP dengan alasan dokumen negara adalah bentuk penyimpangan hukum,” ujarnya.

READ  Kapolres Simalungun Lepas Pasukan Kirab Pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menuju Pematangsiantar

Desak Kapolri Turun Tangan

John L Situmorang mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja aparat penyidik di Grobogan, yang dianggap telah menabrak prinsip dasar hukum dan mencoreng semangat Polri PRESISI.

“Kalau penyidik saja sudah tidak taat hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan? Ini bukan soal dokumen negara, tapi soal hak asasi manusia dan integritas penegakan hukum,” kata John.

Ia menegaskan, penggunaan dalih “informasi yang dikecualikan” tidak boleh menutup akses pembela terhadap BAP, sebab hal itu berpotensi menghalangi hak tersangka membela diri sebagaimana dijamin konstitusi.

Motto PRESISI Dipertanyakan

Lebih lanjut, John menyoroti tajam motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, Berkeadilan) yang selama ini menjadi kebanggaan Polri.

“Kalau turunan BAP saja tidak bisa diberikan, di mana letak Responsibilitas-nya? Di mana Transparansi-nya? Dan apa yang disebut Berkeadilan itu masih relevan?” kritik John dengan nada tajam.

Menurutnya, tindakan Polres Grobogan di bawah pimpinan AKP Rizki Ari Budiyato tersebut telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum nasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya menuntut hak yang diatur undang-undang. Jangan sampai prinsip hukum dikalahkan oleh arogansi jabatan. Keadilan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama dokumen negara,” pungkas John.(Red/DN)

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru