Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SMP Negeri 3 Porworejo yang tercoreng oleh ulah seorang pendidik. guru Zuletri,

Foto : SMP Negeri 3 Porworejo yang tercoreng oleh ulah seorang pendidik. guru Zuletri,

PURWOREJO |PortalindonesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang pendidik. Zuletri, guru di SMP Negeri 3 Purworejo, diduga melakukan tindakan perundungan dan intimidasi terhadap seorang siswa di dalam kelas, disaksikan oleh seluruh teman-temannya.

Ironisnya, tindakan memalukan tersebut diduga dilakukan karena orang tua siswa itu bersikap kritis dan berani membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan dengan modus “sumbangan sukarela” di sekolah tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan psikis dan mental yang berat. Ia dikabarkan menjadi murung, takut, dan enggan bersekolah.

Tindakan Zuletri ini dianggap melanggar etika profesi guru, mencederai moral dunia pendidikan, dan membahayakan perkembangan psikologis anak didik.

READ  Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Sugiyono SH: “Guru Bukan Debt Collector, Ini Harus Segera Diproses Hukum!”

Kecaman keras disampaikan oleh Sugiyono, SH, DPN Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, yang selama ini dikenal vokal membela hak-hak konsumen di sektor pendidikan.

Ia menilai tindakan Zuletri bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga sudah masuk ranah kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.

“Guru itu seharusnya jadi panutan moral, bukan jadi algojo di kelas. Kalau ada orang tua murid yang kritis terhadap kebijakan sekolah, kok malah anaknya yang dijadikan sasaran? Ini bukan pendidik, tapi pelaku kekerasan!” tegas Sugiyono, Sabtu (18/10/2025).

Sugiyono menyebut, perilaku seperti ini menunjukkan degradasi moral dan krisis mental sebagian tenaga pendidik yang seolah berubah fungsi menjadi debt collector atau preman berseragam.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

“Apakah sekarang pendidik sudah kehilangan nurani? Kalau orang tua bicara jujur soal pungli, kok malah anaknya ditekan di depan siswa lain? Ini tindakan pengecut dan harus segera diproses hukum,” ujarnya.

READ  Polresta Magelang Diduga Minta Uang Damai Rp250 Juta: Kriminalisasi atau Pemerasan Berkedok Proses Hukum?

Laporan Resmi Akan Dilayangkan ke Unit PPA Polres Purworejo

Sugiyono memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada kecaman publik saja.

Pihaknya akan segera melaporkan kasus dugaan perundungan oleh guru Zuletri ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Purworejo pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Kami akan buat laporan resmi ke Unit PPA Polres Purworejo. Guru seperti ini harus diperiksa karena tindakannya telah merusak mental anak dan mencoreng nama baik dunia pendidikan. Minimal diberhentikan dari jabatannya!” tegas Sugiyono.

Tindakan Bullying di Sekolah Termasuk Kekerasan Psikis

Perbuatan Zuletri termasuk tindak kekerasan psikis terhadap anak, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kedua aturan tersebut melarang keras segala bentuk kekerasan verbal, fisik, maupun psikis di sekolah.

Guru yang terbukti melakukan perundungan dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pidana.

READ  Ini Lintas One Way Dalam Kota Ungara Saat Hari Raya Idul Fitri

“Perilaku seperti ini sangat berbahaya. Korban bisa trauma, kehilangan kepercayaan diri, bahkan takut bersekolah. Kalau hal seperti ini dibiarkan, dunia pendidikan akan hancur,” tambah Sugiyono.

Desakan Publik: Pecat dan Proses Hukum Guru Zuletri

Masyarakat dan wali murid SMP Negeri 3 Purworejo kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk segera mengambil tindakan tegas.

Publik menilai, tindakan Zuletri bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga kejahatan moral yang mengancam masa depan generasi muda.

“Guru yang membully anak hanya karena orang tuanya bicara jujur, sudah tidak pantas mengajar. Harus dipecat, dan kalau perlu diproses pidana,” ujar salah satu wali murid yang menolak disebut namanya.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Catatan Redaksi

Kasus guru Zuletri di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi potret kelam dunia pendidikan Indonesia.

Ketika seorang pendidik berubah menjadi pelaku intimidasi terhadap muridnya sendiri, maka sekolah kehilangan makna sebagai tempat belajar yang aman dan mendidik.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polres Purworejo dan Dinas Pendidikan untuk menegakkan keadilan.

Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban hanya karena keberanian orang tuanya mengungkap kebenaran.

Keadilan untuk anak bukan sekadar tuntutan — melainkan kewajiban moral dan hukum bagi negara.

Red/Baca Episode Selanjutnya

Laporan ; IKA

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru