Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

SEMARANG |PortalindonesiaNews.Net – Proses seleksi jajaran Direksi dan Komisaris Utama (Komut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah kini menjadi sorotan tajam. Setelah DPRD Jawa Tengah mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mekanisme seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel), kini giliran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang angkat bicara.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan, rekrutmen jajaran BUMD tidak boleh dilakukan “diam-diam” tanpa publikasi yang memadai. Menurut Ombudsman, proses seleksi yang minim sosialisasi dan tertutup berpotensi menimbulkan maladministrasi serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa tata cara pengangkatan direksi maupun komisaris telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Setiap calon wajib melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Semua tahapannya harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa ikut mengawasi,” ujar Farida, Kamis (2/10/2025).

READ  Duh! Anak Kiai dan Buruh Nekat Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Proses Jadi Pengacara, Kini Mereka Berurusan Dengan Polisi

Farida menambahkan, prinsip keterbukaan mencakup publikasi di media massa, baik lokal maupun nasional. Hal itu penting agar masyarakat, pemangku kepentingan, hingga media dapat memberikan masukan terhadap para calon yang mendaftar.

“Keterbukaan penting untuk mencegah maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur. Publik berhak tahu siapa saja yang mendaftar, bagaimana seleksinya, dan siapa yang lolos,” tegasnya.

READ  Teriakan Revolusi Menggema, Gedung DPRD Kota Makassar Hangus Terbakar!

Ombudsman juga menyinggung Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa seleksi hanya boleh dilakukan jika ada kekosongan jabatan, masa jabatan berakhir, atau adanya permasalahan hukum. Kepala daerah wajib menugaskan perangkat terkait untuk melaporkan kondisi itu sebelum membuka seleksi.

Namun, dalam praktiknya, proses seleksi direksi dan komisaris BUMD Jateng yang dimulai sejak 23 September 2025 dinilai terlalu singkat dan minim publikasi. Pendaftaran hanya dibuka selama sepekan tanpa pengumuman luas di media, sehingga publik kesulitan mengakses informasi.

READ  Diduga Akibat Bara Api Masih Menyala, Pabrik Tahu di Bawen Terbakar

Ombudsman menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan publik, bahkan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi prosedural.

“BUMD itu garda depan pelayanan publik. Kalau proses seleksinya saja tertutup, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasilnya?” tandas Farida.

READ  Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Langkah Hukum Ini?

Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi — mulai dari penjaringan awal, hasil seleksi administrasi, hingga hasil uji kelayakan dan kepatutan — harus dipublikasikan secara terbuka. Tanpa itu, integritas seleksi patut diragukan.

Sorotan dari Ombudsman ini semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan dan potensi penyimpangan dalam rekrutmen pejabat BUMD Jateng kali ini.

READ  Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Dengan DPRD yang tidak dilibatkan, publik yang tidak diinformasikan, dan tahapan yang tidak transparan, proses seleksi ini dinilai rawan menjadi ajang “bagi-bagi kursi” politik.

Jika tak segera dikoreksi, BUMD yang seharusnya menjadi pilar ekonomi daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi bancakan kekuasaan, bukan sarana untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang
PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Berita Terbaru