Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

SEMARANG |PortalindonesiaNews.Net – Proses seleksi jajaran Direksi dan Komisaris Utama (Komut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah kini menjadi sorotan tajam. Setelah DPRD Jawa Tengah mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mekanisme seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel), kini giliran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang angkat bicara.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan, rekrutmen jajaran BUMD tidak boleh dilakukan “diam-diam” tanpa publikasi yang memadai. Menurut Ombudsman, proses seleksi yang minim sosialisasi dan tertutup berpotensi menimbulkan maladministrasi serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa tata cara pengangkatan direksi maupun komisaris telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Setiap calon wajib melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Semua tahapannya harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa ikut mengawasi,” ujar Farida, Kamis (2/10/2025).

READ  Berniat berendam di pemandian air panas, seorang warga Ambarawa ditemukan meninggal

Farida menambahkan, prinsip keterbukaan mencakup publikasi di media massa, baik lokal maupun nasional. Hal itu penting agar masyarakat, pemangku kepentingan, hingga media dapat memberikan masukan terhadap para calon yang mendaftar.

“Keterbukaan penting untuk mencegah maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur. Publik berhak tahu siapa saja yang mendaftar, bagaimana seleksinya, dan siapa yang lolos,” tegasnya.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Ombudsman juga menyinggung Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa seleksi hanya boleh dilakukan jika ada kekosongan jabatan, masa jabatan berakhir, atau adanya permasalahan hukum. Kepala daerah wajib menugaskan perangkat terkait untuk melaporkan kondisi itu sebelum membuka seleksi.

Namun, dalam praktiknya, proses seleksi direksi dan komisaris BUMD Jateng yang dimulai sejak 23 September 2025 dinilai terlalu singkat dan minim publikasi. Pendaftaran hanya dibuka selama sepekan tanpa pengumuman luas di media, sehingga publik kesulitan mengakses informasi.

READ  Kisah Pilu Taripan, Pengusaha Kecil Desa Seliling Diduga Dimiskinkan Oknum BRI Kebumen: Sertifikat Rumah Jadi Permainan

Ombudsman menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan publik, bahkan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi prosedural.

“BUMD itu garda depan pelayanan publik. Kalau proses seleksinya saja tertutup, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasilnya?” tandas Farida.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi — mulai dari penjaringan awal, hasil seleksi administrasi, hingga hasil uji kelayakan dan kepatutan — harus dipublikasikan secara terbuka. Tanpa itu, integritas seleksi patut diragukan.

Sorotan dari Ombudsman ini semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan dan potensi penyimpangan dalam rekrutmen pejabat BUMD Jateng kali ini.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

Dengan DPRD yang tidak dilibatkan, publik yang tidak diinformasikan, dan tahapan yang tidak transparan, proses seleksi ini dinilai rawan menjadi ajang “bagi-bagi kursi” politik.

Jika tak segera dikoreksi, BUMD yang seharusnya menjadi pilar ekonomi daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi bancakan kekuasaan, bukan sarana untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru