Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi istimewa Dok/PortalindonesiaNews.Net

Foto : ilustrasi istimewa Dok/PortalindonesiaNews.Net

TUBAN | PortalindonesiaNews.Net – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melayangkan aduan keras terkait maraknya tambang galian C ilegal yang kian merajalela di Kabupaten Tuban. Aktivitas tambang liar ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah.

Dalam aduannya, LIN menuding adanya pembiaran, bahkan dugaan “main mata” yang membuat para pelaku tambang kebal hukum. “Pemerintah dan aparat seolah tutup mata dan telinga. Sampai kapan dibiarkan? Apakah harus ada korban jiwa dulu baru bergerak?” tegas perwakilan LIN.

Laporan Investigasi: Lubang Tambang Jadi Bom Waktu

Hasil investigasi LIN bersama DPC Tuban menemukan sejumlah tambang beroperasi tanpa izin resmi. Lubang-lubang galian dibiarkan menganga, berpotensi menimbulkan banjir dan longsor saat musim hujan. Warga sekitar khawatir, ujung-ujungnya pemerintah yang akan dituding gagal melindungi rakyat.

READ  Direktur PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP KENCAM Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Pengamanan Demo Pengawalan Undang-Undang Pilkada

Yang lebih parah, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang ilegal juga mengemuka. Praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian ganda bagi negara: lingkungan rusak, subsidi rakyat disedot mafia tambang.

READ  Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Empat Lokasi Tambang Bermasalah LIN menyoroti sedikitnya empat titik tambang ilegal di Tuban:

Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel: Galian limestone (pedel) tanpa izin, merusak bentang alam.

Desa Latsari, Kecamatan Tuban: Tambang silika ilegal yang tetap dibiarkan beroperasi.

Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang: Tambang pasir liar berusia lebih dari 4 tahun, tanpa pernah tersentuh penertiban.

Desa Ngimbang Palang Widang: Tambang pedel tanpa reboisasi, mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

“Di mana peran Dinas Lingkungan Hidup? Jangan-jangan ada yang sengaja diam karena sudah ‘berbayar’,” sindir LIN.

Kerugian Nyata dan Tuntutan Tegas

Selain merusak habitat dan ekosistem, tambang ilegal ini diduga juga memperburuk pencemaran akibat penggunaan BBM subsidi. Situasi ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus mempermalukan negara.

READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

LIN mendesak:

1. Bupati Tuban dan jajaran segera menutup tambang ilegal tanpa kompromi.

2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, bukan hanya pekerja lapangan, tapi juga aktor besar di balik layar.

3. DPRD Tuban diminta berhenti bungkam, karena diamnya wakil rakyat sama saja mengkhianati konstituen.

4. Penindakan hukum serius agar menjadi efek jera bagi para mafia tambang.

READ  Program Bergizi Kok Bikin Sakit? 204 Siswa SMPN 1 Blora Tumbang Usai Santap MBG

Aduan resmi LIN ditembuskan hingga ke Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Polda Jatim. Ini menandakan kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan ancaman serius bagi lingkungan, ekonomi, dan kredibilitas pemerintah.

“Kalau negara kalah oleh mafia tambang, maka rakyatlah yang akan menanggung akibatnya,” tutup LIN.

Red/Novi

Berita Terkait

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB