140 Proyek Digeber di Salatiga, Pembangunan TWR Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Pemerintah Kota Salatiga tengah tancap gas mengerjakan sekitar 140 proyek infrastruktur di berbagai titik. Dari pembangunan jalan, gedung, hingga jembatan, semua dikejar penyelesaiannya sebelum 20 Desember 2025.

“Untuk total di Salatiga kurang lebih ada sekitar 140-an titik, dari bina marga, cipta karya, dan pengairan. Kontrak maksimal harus selesai tanggal 20 Desember,” jelas Kepala DPUPR Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, saat ditemui Harian7.com, Selasa (30/9/2025).

Dua Lapis Pengawasan, Proyek Tak Dibiarkan Liar

Syahdani menegaskan, setiap proyek tak dibiarkan berjalan tanpa kontrol.

“Ada pengawasan dari internal dinas, juga dari konsultan pengawas. Setiap dua minggu kami rapat evaluasi, termasuk soal K3, kesesuaian gambar, dan spesifikasi,” katanya.

Hingga kini, belum ada temuan besar. Hanya masalah teknis kecil seperti material batu yang terlalu kotor sehingga harus diganti. “Respons kontraktor bagus, komunikasi lancar,” imbuhnya.

READ  Kementerian PUPR DIGUGAT Ahli Waris ke PN Jakarta Timur

Jembatan Banyupuitih Sempat Bikin Macet

Salah satu proyek yang sempat jadi sorotan publik adalah pembangunan Jembatan Banyupuitih. Kemacetan panjang sempat terjadi di kawasan itu, namun Dani menegaskan penyebabnya bukan hanya proyek jembatan.

“Waktu itu di depan Masjid Pulutan kami bangun crossing untuk saluran air. Pekerjaan tinggal satu box cover, tapi terkendala jaringan pipa. Akhirnya mundur sehari. Pada Kamis macet panjang, tapi Jumat sudah lancar kembali,” terangnya.

READ  Kades Dadapan Puguh Harianto Jadi Teladan, Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

Tersendat Uji Besi, Tak Bisa Ditawar

Meski kejar-kejaran dengan waktu, beberapa pekerjaan sempat molor karena uji laboratorium besi. Dani menyebut, proses itu tak bisa dipaksakan.

READ  MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

“Lab yang direkomendasikan di Jawa Tengah hanya dua. Biasanya hasil keluar satu minggu sampai 10 hari, tapi kemarin sampai tiga minggu. Jadi, besi belum bisa dipakai sebelum ada hasil uji. Akhirnya terjadi keterlambatan,” ujarnya.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Jika kontraktor masih molor, sanksinya tegas: denda satu per mil dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan.

TWR: Wajib APD, Spesifikasi Terjaga

Pantauan di proyek TWR (Taman Wisata Religi), pengerjaan dilakukan CV Mitra Usaha Sejati bersama Rajendra Contrucktion sejak 7 September 2025 dengan target selesai 90 hari.

READ  Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

“Dalam pelaksanaan konstruksi, kami pastikan sesuai spesifikasi sebagaimana gambar kerja,” kata Joko, pelaksana lapangan.

Hal itu diperkuat oleh Yatno, mandor proyek, yang memastikan pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD). “Intinya kami mengerjakan dengan baik, ada pengawasan ketat, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Berita Terbaru