Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri John L Situmorang SH.MH. bersama Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang di Kriminalisasi oleh APH

Foto : kiri John L Situmorang SH.MH. bersama Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang di Kriminalisasi oleh APH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma busuk dugaan rekayasa hukum kembali mencuat. Kali ini menimpa Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Suwarno divonis 4 bulan penjara dari perkara yang disebutnya penuh kejanggalan, bahkan tanpa pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini berawal pada Senin, 13 Maret 2023, ketika Suwarno dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti. Namun, fakta di persidangan justru memperlihatkan adanya kejanggalan besar.

“Dakwaan pertama hasil OTT itu tidak terbukti. Anehnya, saya malah divonis berdasarkan dakwaan kedua yang perkaranya lama, dan yang lebih parah saya bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali sebagai terlapor,” ungkap Suwarno, Sabtu (20/09/2025) di Semarang, usai berkonsultasi dengan praktisi hukum John L. Situmorang, S.H., M.H.

READ  PEMKAB SAMOSIR BENTUK DESA TANGGUH BENCANA

Dakwaan kedua yang menyeret nama Suwarno disebut berkaitan dengan kasus di Desa Klambu. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. “Kok bisa tiba-tiba peristiwa itu dimunculkan lagi di pengadilan tanpa ada BAP? Jelas ini sangat janggal dan mengarah pada rekayasa,” tegasnya.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Atas kejanggalan itu, John L. Situmorang memastikan akan segera menempuh langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia menilai peluang Suwarno sangat besar karena novum (bukti baru) sudah dikantongi.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah mencederainya. PK adalah hak hukum yang dijamin negara, dan kita akan perjuangkan sampai nama baik Suwarno dipulihkan,” tegas Bang John, yang sebelumnya juga berhasil membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Bang John pun mengecam keras praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang diduga bertindak hanya demi kepentingan kelompok tertentu. “Kalau aparat bisa seenaknya menjebak dan menghukum orang tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keadilan,” tandasnya.

Kasus Suwarno kini mulai disuarakan ke publik. Dugaan kriminalisasi oleh Polres Grobogan bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya wartawan dan masyarakat kecil dijadikan tumbal permainan oknum aparat.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru