MEDAN |PortalindonesiaNews.Net – Gelombang protes keras mengguncang halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/9/2025). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut mendesak penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, yang diduga terlibat rekayasa kasus korupsi terhadap mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar.
Dalam orasinya, Asril Hasibuan, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum PERMAK Sumut, menyebut Ismail Fahmi hanyalah korban permainan hukum. Ia menuding ada manipulasi fakta yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan.
“Ismail dijebak. Awalnya dijanjikan tuntutan ringan, 1 tahun 6 bulan, asal menyerahkan uang ganti rugi yang bahkan bukan untuk dirinya. Uang itu atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun BAP diubah, bukti-bukti diputarbalikkan,” tegas Asril.
Tak hanya itu, Asril juga membeberkan dugaan pemerasan Rp350 juta oleh mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, berinisial YZ, dari tangan Ismail Fahmi. Setelah uang diserahkan, bukannya keadilan yang didapat, justru BAP dipaksa diubah demi menghapus nama-nama pejabat besar, termasuk Walikota.
Saksi Hilang, Kerugian Negara Dipertanyakan
PERMAK juga menyoroti ketidakjelasan kerugian negara serta mangkirnya sejumlah saksi kunci. “Kenapa para camat tidak dihadirkan? Padahal mereka ikut mengutip uang dari kepala desa. Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, tidak pernah muncul di persidangan,” kecam Asril.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, PERMAK Sumut melayangkan enam tuntutan resmi kepada Kejatisu, di antaranya:
1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi tuntas penanganan kasus korupsi ADD 2023.
3. Memeriksa jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga rekayasa BAP.
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari YZ terkait dugaan pemerasan Rp350 juta.
5. Memeriksa pejabat penerima aliran dana, termasuk Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.
6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi mendalam.
Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada Joice V. Sinaga, perwakilan Kejatisu. Ia berjanji akan meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sembari meminta mahasiswa melengkapi laporan tertulis.
Desakan Tegakkan Hukum
PERMAK Sumut menegaskan, penegakan hukum jangan dijadikan alat permainan oknum. “Kami minta Kejatisu berani bersih-bersih. Jangan biarkan jaksa nakal merusak citra penegak hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan di Sumatera Utara,” tutup Asril lantang.
Red/Time