PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 18 September 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

MEDAN |PortalindonesiaNews.Net – Gelombang protes keras mengguncang halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/9/2025). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut mendesak penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, yang diduga terlibat rekayasa kasus korupsi terhadap mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar.

Dalam orasinya, Asril Hasibuan, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum PERMAK Sumut, menyebut Ismail Fahmi hanyalah korban permainan hukum. Ia menuding ada manipulasi fakta yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan.

“Ismail dijebak. Awalnya dijanjikan tuntutan ringan, 1 tahun 6 bulan, asal menyerahkan uang ganti rugi yang bahkan bukan untuk dirinya. Uang itu atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun BAP diubah, bukti-bukti diputarbalikkan,” tegas Asril.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Tak hanya itu, Asril juga membeberkan dugaan pemerasan Rp350 juta oleh mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, berinisial YZ, dari tangan Ismail Fahmi. Setelah uang diserahkan, bukannya keadilan yang didapat, justru BAP dipaksa diubah demi menghapus nama-nama pejabat besar, termasuk Walikota.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

Saksi Hilang, Kerugian Negara Dipertanyakan

PERMAK juga menyoroti ketidakjelasan kerugian negara serta mangkirnya sejumlah saksi kunci. “Kenapa para camat tidak dihadirkan? Padahal mereka ikut mengutip uang dari kepala desa. Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, tidak pernah muncul di persidangan,” kecam Asril.

READ  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, PERMAK Sumut melayangkan enam tuntutan resmi kepada Kejatisu, di antaranya:

READ  Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.

2. Menginvestigasi tuntas penanganan kasus korupsi ADD 2023.

3. Memeriksa jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga rekayasa BAP.

4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari YZ terkait dugaan pemerasan Rp350 juta.

5. Memeriksa pejabat penerima aliran dana, termasuk Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda.

6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi mendalam.

Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada Joice V. Sinaga, perwakilan Kejatisu. Ia berjanji akan meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sembari meminta mahasiswa melengkapi laporan tertulis.

Desakan Tegakkan Hukum

PERMAK Sumut menegaskan, penegakan hukum jangan dijadikan alat permainan oknum. “Kami minta Kejatisu berani bersih-bersih. Jangan biarkan jaksa nakal merusak citra penegak hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan di Sumatera Utara,” tutup Asril lantang.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru