Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang berlangsung

Foto : ketika sidang berlangsung

KLATEN – PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan dengan jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025). Kasus sengketa tanah Pasar Teloyo kini bukan hanya menyeret aparat desa dan pihak swasta, tetapi juga tiga pucuk pimpinan kepolisian sekaligus: Kapolres Klaten, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolri!

Sidang yang awalnya molor karena kuasa hukum Kapolres Klaten belum bisa menunjukkan surat kuasa resmi, kembali digelar sore harinya pukul 15.00 WIB. Hakim dengan tegas mengingatkan: “Praperadilan hanya tujuh hari. Tidak ada alasan hukum untuk mengulur waktu.”

11 Tudingan Mengguncang: Polisi Diduga Bekingi Penyerobotan

Pemohon, Sri Mulasih binti Slamet Siswodiharjo, melalui kuasa hukumnya Juned Wijayatmo, SH, MH, membeberkan 11 poin permohonan praperadilan yang menyoroti dugaan serius: Polri membiarkan bahkan memihak penyerobotan tanah milik keluarganya.

READ  Datangi IWOI Jateng, Warga Tunggul Pandean Minta Advokasi Hukum atas Proyek Gardu Induk PLN

Dalam permohonannya, pemohon menilai laporan dugaan penyerobotan tanah yang sudah dilayangkan sejak 2018 dengan Nomor STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten tidak pernah diproses.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Lebih mengejutkan lagi, pada Juli 2025 saat tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Klaten (Perkara No. 53/Pdt.G/2025/PN Klt), pembangunan justru dijalankan atas perintah Kepala Desa Teloyo, Purwanto, dan aparat kepolisian yang hadir di lokasi diduga malah membiarkan dan memberi perlindungan.

READ  DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

 Teriakan Keluarga Korban: “Kami Dikhianati Hukum!”

Di ruang sidang, keluarga korban tampak emosional. Mereka menilai Polri telah menelantarkan pengaduan rakyat kecil dan justru merusak citra institusi.

“Kami ini rakyat kecil, lapor sejak 2018 tidak pernah diproses. Justru saat kami minta perlindungan, aparat malah membiarkan tanah kami digarap. Di mana keadilan?” teriak salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.

READ  Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Tuntutan Mengguncang: Kapolres – Kapolda – Kapolri Digugat

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa Kapolres Klaten (Termohon I), Kapolda Jateng (Termohon II), dan Kapolri (Termohon III) telah gagal menjalankan amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

READ  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Puluhan Difabel di Cilacap Dilatih Bikin Souvenir dari Gedebog Pisang

Pemohon menilai tindakan aparat menunjukkan kelalaian, kesewenang-wenangan, hingga keberpihakan. Bahkan, perlindungan aparat disebut membuat pihak terlapor merasa kebal hukum.

Publik Menunggu Putusan

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung enam hari kerja. Putusan akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Jika hakim mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, dampaknya bisa mengguncang institusi kepolisian dari level daerah hingga pusat.

READ  Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar pun menggantung: Apakah Polri benar membiarkan penyerobotan tanah rakyat kecil? Ataukah tuduhan ini hanya strategi hukum?

READ  Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo positif narkoba

Yang jelas, nama besar Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri kini resmi terseret ke meja praperadilan.

Laporan : Iskandar

 

Berita Terkait

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terbaru