Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika sidang berlangsung

Foto : ketika sidang berlangsung

KLATEN – PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan dengan jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025). Kasus sengketa tanah Pasar Teloyo kini bukan hanya menyeret aparat desa dan pihak swasta, tetapi juga tiga pucuk pimpinan kepolisian sekaligus: Kapolres Klaten, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolri!

Sidang yang awalnya molor karena kuasa hukum Kapolres Klaten belum bisa menunjukkan surat kuasa resmi, kembali digelar sore harinya pukul 15.00 WIB. Hakim dengan tegas mengingatkan: “Praperadilan hanya tujuh hari. Tidak ada alasan hukum untuk mengulur waktu.”

11 Tudingan Mengguncang: Polisi Diduga Bekingi Penyerobotan

Pemohon, Sri Mulasih binti Slamet Siswodiharjo, melalui kuasa hukumnya Juned Wijayatmo, SH, MH, membeberkan 11 poin permohonan praperadilan yang menyoroti dugaan serius: Polri membiarkan bahkan memihak penyerobotan tanah milik keluarganya.

READ  Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Dalam permohonannya, pemohon menilai laporan dugaan penyerobotan tanah yang sudah dilayangkan sejak 2018 dengan Nomor STPLP/154/IV/2018/Jateng/Res Klaten tidak pernah diproses.

READ  Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Lebih mengejutkan lagi, pada Juli 2025 saat tanah tersebut masih dalam sengketa di PN Klaten (Perkara No. 53/Pdt.G/2025/PN Klt), pembangunan justru dijalankan atas perintah Kepala Desa Teloyo, Purwanto, dan aparat kepolisian yang hadir di lokasi diduga malah membiarkan dan memberi perlindungan.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

 Teriakan Keluarga Korban: “Kami Dikhianati Hukum!”

Di ruang sidang, keluarga korban tampak emosional. Mereka menilai Polri telah menelantarkan pengaduan rakyat kecil dan justru merusak citra institusi.

“Kami ini rakyat kecil, lapor sejak 2018 tidak pernah diproses. Justru saat kami minta perlindungan, aparat malah membiarkan tanah kami digarap. Di mana keadilan?” teriak salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Tuntutan Mengguncang: Kapolres – Kapolda – Kapolri Digugat

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa Kapolres Klaten (Termohon I), Kapolda Jateng (Termohon II), dan Kapolri (Termohon III) telah gagal menjalankan amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

READ  APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Pemohon menilai tindakan aparat menunjukkan kelalaian, kesewenang-wenangan, hingga keberpihakan. Bahkan, perlindungan aparat disebut membuat pihak terlapor merasa kebal hukum.

Publik Menunggu Putusan

Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung enam hari kerja. Putusan akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Jika hakim mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, dampaknya bisa mengguncang institusi kepolisian dari level daerah hingga pusat.

READ  KPK SITA KANTOR PARTAI NASDEM

Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar pun menggantung: Apakah Polri benar membiarkan penyerobotan tanah rakyat kecil? Ataukah tuduhan ini hanya strategi hukum?

READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

Yang jelas, nama besar Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri kini resmi terseret ke meja praperadilan.

Laporan : Iskandar

 

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru