BLORA | PortalIndonesiaNewsNet – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di kawasan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kian menuai sorotan. Pasalnya, lebih dari setahun sejak kejadian pada Jumat malam, 19 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, hingga kini proses hukumnya masih jalan di tempat. Laporan resmi yang sudah dilayangkan ke Polres Blora seolah tidak membuahkan hasil, membuat korban merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum.
Dua korban, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), sudah melaporkan kejadian tersebut pada 20 April 2024 dengan nomor aduan STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Saat itu, keduanya bahkan menjalani visum. Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Namun, hingga pertengahan Agustus 2025, tidak ada perkembangan berarti dari kepolisian. Rasa kecewa pun kian menumpuk.
“Kenapa sampai sekarang belum ada perkembangan, padahal sudah setahun lebih dan saksi waktu itu juga sudah memberikan keterangan. Saya sudah visum, telinga saya berdarah. Saya sebagai masyarakat lapor ke aparat setempat, tapi kok malah begini-begini saja,” ungkap Okta dengan nada kecewa.
Bagus pun senada. Ia mengaku sudah lelah menanti kepastian hukum yang tak kunjung ada.
“Saya sudah capek, Mas. Mungkin jawabannya cuma SP2HP begitu terus. Padahal jelas pelaku kemarin juga datang ke SPKT, mengakui memukul juga, kok,” tegasnya.
Keterangan saksi mata semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian penanganan. Salah seorang saksi yang enggan disebut namanya bahkan mengaku ikut mengantarkan pelaku ke kepolisian.
“Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya kebangetan, Mas. Sudah setahun. Saya ikut bawa pelaku itu, dan dia ngaku kalau memang memukul. Rumahnya katanya di Gedongan,” beber saksi.
Ironisnya, selama lebih dari setahun proses berjalan, korban hanya menerima tiga lembar surat dari kepolisian.
“Cuma tiga kali saya dapat surat, Mas. Setelah laporan di SPKT, sebulan kemudian dipanggil lagi, terus lama kosong. Baru setelah ada media yang tanya, Polres kasih SP2HP lagi tanggal 6 Maret 2024. Habis itu ya sudah, mungkin sampai tahun-tahun berikutnya SP2HP terus. Tidak jelas, percuma lapor,” tandas Bagus dengan nada putus asa.
Publik pun mulai mempertanyakan komitmen Polres Blora dalam menegakkan hukum. Fakta adanya laporan resmi, hasil visum, saksi, hingga pengakuan pelaku yang sudah jelas-jelas menguatkan perkara, dianggap tidak digubris serius.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Blora bungkam dan belum memberikan keterangan resmi atas lambannya perkembangan kasus ini.
Laporan : Sumarno