KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ritwan Kamil Ketika berpose mengendarai motor di akun Instagram.

Foto Ritwan Kamil Ketika berpose mengendarai motor di akun Instagram.

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan mewah dengan menggunakan nama ajudannya!

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan sejumlah kendaraan yang disita dalam penggeledahan ternyata tidak terdaftar atas nama RK, melainkan diatasnamakan ajudan atau pegawainya.

READ  Fakta Penggeledahan Polda di Kantor Pemkot Boyolali Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sunggingan

“Kalau tidak salah, itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan memang diatasnamakan di situ,” ujar Asep, Sabtu (26/7/2025), dilansir Antara.

KPK kini tengah mendalami aliran kepemilikan kendaraan sebelum memanggil langsung Ridwan Kamil untuk diperiksa.

Fakta Menarik:

Rumah RK digeledah sejak 10 Maret 2025 terkait kasus korupsi proyek iklan Bank BJB 2021–2023.

READ  Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Telah 138 hari berlalu, RK belum juga diperiksa oleh penyidik KPK.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pengendali agensi periklanan.

Kerugian Negara Diperkirakan Tembus Rp222 Miliar!

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar Ridwan Kamil, yang selama ini dikenal luas sebagai tokoh publik dan mantan kepala daerah berpengaruh. Apakah RK akan segera dipanggil KPK? Atau ini bagian dari strategi hukum yang lebih kompleks?

READ  Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus oleh Unit III Satreskrim Polres Batang, Pertanyakan Penerapan Perkapolri No. 8 Tahun 2021!

Public Reacts:

Isu ini memicu gelombang diskusi panas di media sosial dan grup percakapan. Banyak pihak mendesak KPK untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Laporan :ERN

 

Berita Terkait

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Berita Terbaru