Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Kontributor

Minggu, 15 September 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUBANG JABAR
– Pasangan suami istri yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Keduanya, Isnaeni dan Endin Haerudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa periode 2022-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Isnaeni, yang dilantik sebagai Kepala Desa Blanakan pada Januari 2017, tidak lama setelahnya mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa. Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka menikah secara siri. Setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 2023, Kejari Subang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

READ  Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyalahgunaan Dana Desa Blanakan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari menemukan bukti penyimpangan dana sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dalam laporan keuangan tahun 2023,” ujar Bambang.

Selain itu, ditemukan sejumlah proyek fiktif yang tidak terealisasi, antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah senilai Rp55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta, peningkatan produksi peternakan sebesar Rp105 juta, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta.

READ  Kurator Endang Sri karti Sekaligus Sebagai Caleg Dari Partai Golkar di Gugat di Pengadilan Niaga Semarang

Bambang juga mengungkapkan bahwa bantuan tunai sebesar Rp251 juta, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin pada tahun 2023, tidak pernah terealisasi. Bantuan tersebut terdiri dari tiga tahap pencairan, namun tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Atas tindakan mereka, Isnaeni dan Endin dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelas Bambang.

READ  Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. “Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1.252.434.000,” tutup Bambang. Redaksi/pin

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru