LBH BHAKTI NUSA Menyurati DPRD Kota Singkawang Hal Keberatan Usulan Calan Pj Walikota Singkawang.

- Kontributor

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang.Kalbar,- Selasa Tanggal 20 Desember 2022, LBH Bhakti Nusa resmi melayangkan SURAT KEBERATAN atas surat  usulan DPRD Kota Singkawang ke Mendagri tentang  nama calon PJ Walikota Singkawang yang diduga cacat hukum administratif.
Menurut sumber dari beberapa fraksi DPRD kota Singkawang menjelaskan bahwa bahwa nama Drs.H.Sumastro,M.Si tidak ada dalam usulan calon PJ Walikota Singkawang ke Mendagri dan hal tersebut diperkuat dari penyataan Gubernur pada salah satu satu media online  yang mengatakan bahwa nama Drs.H.Sumastro,M.Si tidak juga ada dalam nama usulan mereka ” ungkap Udin menjelaskan 
Maka kami LBH Bhakti Nusa melayangkan surat keberatan kepada ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut surat usulan Nomor 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 Hal  : Usulan Nama-Calon Penjabat Walikota Singkawang atas Pj Walikota SKW ke Mendagri.”ungkap udin.

Setelah meneliti perundang-undangan yang berlaku, seyogianya Ketua DPRD Kota Singkawang mengajukan Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah Nomor 131.61/7204/SJ. Hal : Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah, tanggal 31 Oktober 2022, di tujukan Kepda Ketua DPRD Kota Singkawang” jelas udin lagi.
Dalam hal ini Usulan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersaebut diatas, Surat Ketua DPRD Kota Singkawang tidak tunduk dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau melawan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan KEPUTUSAN Ketua DPRD tesebut bertentangan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang terkait mekanisme Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang tahun 2022 keputusan diambil tidak KOLEKTIF KOLEGIAL sebagas asas pengambilan keputusan DPRD Kota Singkawang yang sewenang-wenang  terdapat kecacatan hukum administrasif dan oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum. 
Karena cacat hukum admistratif keputusan tersebut berakibat tidak sah dan batal demi hukum, kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa KEBERATAN.
Dan sesuai Pasal 75, ayat (2) dan Jonto Pasal 77, ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 20214 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi ; “Badan/atau Pejabat Pemerintahan menyeleseikan keberatan paling lama 10 (sepulu) hari kerja”.
Dan apabila waktu yang telah ditentukan maka kami akan mengajukan Gugatan ke PTUN Pontianak guna menguji keabsahan Surat Keputusan Walikota Singkawang tersebut.

Demikian surat yang kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang, agar dapat mencabut dan/atau membatalkan Surat Usulan Nama Penjabat Walikota Singkawang tersebut”Ungkap Udin sekaligus menutup Wawancara.
Sumber Joko /mns.Red:supli.
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  INNALILLAHI WAAINNA ILAIHI ROJIUN,SEBUAH BERITA DUKA DATANG DARI KELUARGA IQBAL ASMAN,MANTAN KASATPOL PP KOTA MAKASSAR.

Berita Terkait

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan
Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terbaru