3 Penyelundup BBM Ilegal di Muratara Ditangkap Polisi

- Kontributor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portalindonesianews.net Muratara – Tim Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refeneri Polres Muratara mengamankan tiga orang penyelundup BBM ilegal. Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beserta barang buktinya.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni David Deapri (31), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21). Ketiganya merupakan warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka diamankan di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (5/8/2024) pukul 07.30 WIB.

READ  HPN 2024 Akan Diselenggarakan di Jakarta

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Sofian Hadi membenarkan penangkapan tiga tersangka penyelundup BBM ilegal tersebut.

“Benar, kemarin sudah diamankan 3 tersangka kasus penyelundupan BBM ilegal jenis solar di Muratara,” katanya, Selasa (6/8/2024).

Sofian mengatakan, mereka ditangkap saat petugas mencurigai dua unit mobil jenis Mitshubishi Canter dengan tangki warna biru putih melintas di Jalan Houling.

READ  Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

“Ketika anggota mengecek mobil tersebut, ternyata mobil tersebut berisi BBM jenis solar yang diduga hasil olahan di dua mobil tersebut yang masing-masing bermuatan kurang lebih 10 ton,” ujarnya.

Dua pengemudi dan 1 karnet yang membawa mobil berisi BBM jenis solar olahan dengan total 20 ton tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kata Sofian, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan mengenai dari mana ketiga pelaku mendapat serta akan menjual BBM ilegal tersebut.

READ  Senam Bersama Di Desa Jetis Dengan Thema "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa"

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti 2 mobil beserta BBM olahan tersebut diamankan ke Mapolres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sambung Sofian, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:19 WIB

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terbaru