TAIPEI | PortalindonesiaNews.Net — Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya cuplikan video pribadi yang diduga melibatkan Yanti, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lampung yang bekerja di Taiwan. Video berdurasi singkat tersebut pertama kali muncul di platform X (Twitter) dan kini telah menyebar luas ke berbagai media sosial, memicu reaksi beragam dari publik.
Beberapa akun yang diduga membagikan ulang video tersebut di antaranya bernama Alex (@NYahsya42053) dan Butter Cokies (@Kacarapuh). Unggahan itu langsung memicu komentar keras dari warganet — sebagian mengecam tindakan penyebaran video pribadi, yang menampilkan vidio ponsek tanpa busana, sementara lainnya mempertanyakan moralitas sosok yang diduga terlibat.
Hingga kini, Yanti belum memberikan klarifikasi resmi terkait peredaran video tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan langsung ke akun TikTok pribadinya @23yantiii juga belum mendapat tanggapan. Dalam siaran langsung terbarunya, Yanti tampak tetap aktif berinteraksi dengan pengikutnya tanpa menyinggung isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Yanti juga sempat menjadi sorotan publik karena perilakunya di TikTok yang dianggap kontroversial. Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf terbuka dan berjanji untuk memperbaiki diri.
“Saya sadar, saya sudah khilaf. Saya mohon maaf untuk semua keluarga di kampung dan teman-teman TKI/TKW di mana pun berada. Saya janji mau berubah dan fokus kerja,” ujar Yanti dalam unggahan lamanya yang sempat viral. Namun Adanya Vidio Yang Terbaru Beredar Menunjukan Sikap Dan kelakuan Tak Berubah. Bahkan Lebih parah Dari Sebelumnya Dimana Sekarang Menunjukan Alat Vitalnya tanpa Sehelai baju.
Kini, kemunculan video baru yang diduga menyeret namanya kembali membuat publik terbelah. Banyak yang menilai kasus ini harus diusut secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial, terutama bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dasar Hukum dan Potensi Jeratan Pidana
Penyebaran video pribadi tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.”
Ancaman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 282 KUHP juga menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan materi yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Jika penyebaran dilakukan lintas negara, seperti kasus yang melibatkan TKW di Taiwan, maka penegakan hukum dapat bekerja sama dengan aparat luar negeri atau jalur Interpol untuk menelusuri akun penyebar aslinya.
Peringatan bagi Pekerja Migran dan Pengguna Media Sosial
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh TKI/TKW Indonesia untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran atau perekaman konten pribadi yang bersifat sensitif dapat berdampak fatal — baik terhadap karier, reputasi, maupun status hukum seseorang di negara tempat bekerja.
Publik pun diimbau untuk tidak ikut membagikan ulang atau menyimpan konten serupa. Selain melanggar etika, tindakan tersebut juga bisa menjerat pelaku repost ke ranah pidana.
“Apa pun alasannya, penyebaran video pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan bentuk kekerasan digital,” tulis salah satu netizen yang turut menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas.
Red/Time