Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 13 Oktober 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yanti TKW Taiwan Asal Lampung. Foto Hasil Secrinsod ketika live Di tiktok Pribadinya

Foto: Yanti TKW Taiwan Asal Lampung. Foto Hasil Secrinsod ketika live Di tiktok Pribadinya

TAIPEI | PortalindonesiaNews.Net — Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya cuplikan video pribadi yang diduga melibatkan Yanti, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lampung yang bekerja di Taiwan. Video berdurasi singkat tersebut pertama kali muncul di platform X (Twitter) dan kini telah menyebar luas ke berbagai media sosial, memicu reaksi beragam dari publik.

Beberapa akun yang diduga membagikan ulang video tersebut di antaranya bernama Alex (@NYahsya42053) dan Butter Cokies (@Kacarapuh). Unggahan itu langsung memicu komentar keras dari warganet — sebagian mengecam tindakan penyebaran video pribadi, yang menampilkan vidio ponsek tanpa busana, sementara lainnya mempertanyakan moralitas sosok yang diduga terlibat.

Hingga kini, Yanti belum memberikan klarifikasi resmi terkait peredaran video tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan langsung ke akun TikTok pribadinya @23yantiii juga belum mendapat tanggapan. Dalam siaran langsung terbarunya, Yanti tampak tetap aktif berinteraksi dengan pengikutnya tanpa menyinggung isu yang tengah ramai diperbincangkan.

READ  Kenalkan tugas Polisi, Polsek Tuntang gelar Polisi Sahabat Anak.

Sebelumnya, pada tahun 2024, Yanti juga sempat menjadi sorotan publik karena perilakunya di TikTok yang dianggap kontroversial. Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf terbuka dan berjanji untuk memperbaiki diri.

“Saya sadar, saya sudah khilaf. Saya mohon maaf untuk semua keluarga di kampung dan teman-teman TKI/TKW di mana pun berada. Saya janji mau berubah dan fokus kerja,” ujar Yanti dalam unggahan lamanya yang sempat viral. Namun Adanya Vidio Yang Terbaru Beredar Menunjukan Sikap Dan kelakuan Tak Berubah. Bahkan Lebih parah Dari Sebelumnya Dimana Sekarang Menunjukan Alat Vitalnya tanpa Sehelai baju.

READ  Teriakan Revolusi Menggema, Gedung DPRD Kota Makassar Hangus Terbakar!

Kini, kemunculan video baru yang diduga menyeret namanya kembali membuat publik terbelah. Banyak yang menilai kasus ini harus diusut secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial, terutama bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

READ  Dukung Tugas Polwan Polres Semarang, Kapolres beri arahan ini

Dasar Hukum dan Potensi Jeratan Pidana

Penyebaran video pribadi tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.”

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 282 KUHP juga menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan materi yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Jika penyebaran dilakukan lintas negara, seperti kasus yang melibatkan TKW di Taiwan, maka penegakan hukum dapat bekerja sama dengan aparat luar negeri atau jalur Interpol untuk menelusuri akun penyebar aslinya.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Peringatan bagi Pekerja Migran dan Pengguna Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh TKI/TKW Indonesia untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran atau perekaman konten pribadi yang bersifat sensitif dapat berdampak fatal — baik terhadap karier, reputasi, maupun status hukum seseorang di negara tempat bekerja.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

Publik pun diimbau untuk tidak ikut membagikan ulang atau menyimpan konten serupa. Selain melanggar etika, tindakan tersebut juga bisa menjerat pelaku repost ke ranah pidana.

“Apa pun alasannya, penyebaran video pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan bentuk kekerasan digital,” tulis salah satu netizen yang turut menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Red/Time

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru