Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasar hukum yang melindungi wartawan dan media dari tuntutan pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia adalah sebagai berikut:.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Menyebutkan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Pasal 8: Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

2. Kode Etik Jurnalistik

Kode etik ini mengatur perilaku dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya, dan bertujuan agar wartawan bekerja sesuai dengan standar etika jurnalistik yang baik. Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata karena pelanggaran terkait pemberitaan.

READ  Keterangan Pers: Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia Disambut Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada 3 September 2024

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lembaga penyiaran yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan tidak dapat dituntut atas pemberitaan yang bersifat faktual dan objektif.

4. Hak Tolak (Pasal 4 UU Pers)

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber atau informasi yang diperoleh secara off the record, yang juga melindungi mereka dari tuntutan pidana atau perdata jika tindakan jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan etika profesi.

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Perlindungan Tambahan:

Jika ada keberatan atau sengketa terhadap pemberitaan media, jalur yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi (Pasal 5 UU Pers), bukan tuntutan pidana atau perdata.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru