Jepara |PortalindonesiaNews.Net – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga setempat. Mereka menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi membahayakan kesehatan karena lokasinya berada tepat di tengah permukiman padat penduduk.
Izin Diduga Sepihak Kepala Desa
Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, dituding menyalahgunakan kewenangannya karena diduga memberikan izin pembangunan tanpa musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, wajib dimanfaatkan berdasarkan keputusan musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.
“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bahkan bersebelahan dengan tanah saya,” tegas Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).
Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan
Penolakan warga semakin kuat karena pembangunan gardu induk di tengah pemukiman dianggap melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 9 dan 10 mewajibkan penyediaan tenaga listrik memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 29 menegaskan bahwa setiap instalasi listrik harus memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 secara tegas mengatur jarak aman gardu induk dari rumah penduduk. Warga menilai pembangunan di Tunggul Pandean jelas melanggar aturan tersebut.
Aspirasi Warga Tak Digubris
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes, baik melalui forum maupun surat resmi ke berbagai instansi, termasuk PLN, Bupati Jepara, DPRD Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut ataupun jawaban jelas.
“Desa kami sudah cukup dengan pasokan listrik. Kalau memang PLN ingin membangun gardu induk, lebih baik ditempatkan di desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” ujar Suliyono.
Puncak kekecewaan terjadi ketika warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Tuntutan Keadilan
Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti pembangunan, tetapi menolak proyek yang dilakukan secara sepihak dan berpotensi mengancam keselamatan.
Laporan : Siswanto
“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” tegas Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.