Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Menjelang Hari Raya Idulfitri, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan. Salah satu langkah positif datang dari Kecamatan Bandungan, di mana sosialisasi bahaya petasan yang dilakukan Ketua RW 01 Lingkungan Bandungan mendapat sambutan hangat dan penuh antusias dari warga.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua RW 01, Tri Sumedi atau yang akrab disapa Tri Londo, menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap keselamatan bersama. Edukasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan petasan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Menjelang Lebaran, pemerintah bersama kepolisian memang tengah meningkatkan upaya antisipasi, termasuk pengawasan, penertiban, hingga penyitaan petasan ilegal demi menjamin keamanan publik. Petasan dinilai bukan sekadar hiburan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi pengguna maupun lingkungan sekitar.
Dalam sosialisasi yang digelar pada 23 Februari 2026 tersebut, terjadi momen yang mengundang apresiasi masyarakat. Sejumlah warga, termasuk remaja di bawah umur, secara sadar menyerahkan selongsong bahan petasan yang belum terisi kepada Ketua RW 01 di kediamannya di Lingkungan Bandungan.
“Penyerahan ini merupakan langkah preventif agar anak-anak dan warga tidak semakin banyak membuat petasan yang berbahaya,” ujar Tri Londo. Ia menegaskan bahwa edukasi dilakukan bukan untuk melarang tradisi kebersamaan, melainkan untuk menjaga keselamatan semua pihak.
Langkah warga ini menjadi contoh nyata kesadaran kolektif masyarakat yang mulai memahami risiko penggunaan bahan peledak tanpa izin. Sosialisasi juga menekankan pentingnya menggunakan dana Lebaran untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat dibanding membeli petasan.
Secara hukum, produksi, penjualan, dan penggunaan petasan tanpa izin resmi dilarang berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan hukuman lebih berat dalam kasus ekstrem. Selain itu, Pasal 308 KUHP juga mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun apabila penggunaan bahan peledak menyebabkan luka berat atau korban jiwa.
Sebagai tindak lanjut, selongsong bahan petasan yang telah dikumpulkan warga kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian pada 25 Februari 2026. Barang tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Bandungan, IPTU Subedi, dengan disaksikan Kanit Samapta Ipda Dwi Sumarsono.
Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat terkait meningkatnya tren pembelian bahan peledak secara daring yang memungkinkan perakitan petasan secara mandiri. Oleh karena itu, pengawasan transaksi online dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat produksi ilegal terus diperketat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat seperti yang terjadi di Bandungan dinilai menjadi contoh keberhasilan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Warga berharap langkah ini dapat menciptakan suasana Lebaran yang lebih aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan. Doa dan harapan pun mengalir agar seluruh masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan khidmat, sukacita, serta damai sejahtera tanpa adanya insiden akibat petasan.
“Lebaran adalah momen kebersamaan dan keselamatan. Mari kita rayakan dengan bijak,” pungkas Tri Londo, disambut dukungan penuh dari warga sekitar.
Laporan: Saribun





