Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BLORA | PortalIndonesiaNews.net — Sebuah acara sosial yang seharusnya membawa kebahagiaan justru berubah menjadi duka mendalam. Dalam kegiatan khitan massal gratis yang digelar oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Blora bersama Lazisnu, terjadi insiden tragis yang menimpa seorang pekerja pemasangan tenda, hingga kini masih terbaring kritis.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di area pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri Nasional 2025 dan HUT ke-124 Pegadaian. Korban, SHT, warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwur, tersengat arus listrik bertegangan tinggi saat tengah bekerja memasang tenda di lokasi acara.

Akibat sengatan tersebut, tubuh korban mengalami luka serius dan hingga kini masih berjuang antara hidup dan mati.

READ  Lembaga Anti Narkoba ( LAN ) Kota Semarang Membuat Program Diklat TOT P4GN bersama BNNP Jawa tengah

Dua Minggu Berlalu, Tak Ada yang Bertanggung Jawab

Ironisnya, setelah dua minggu pascakejadian, tak satu pun pihak penyelenggara maupun rekanan acara yang menunjukkan itikad tanggung jawab atas nasib pekerja malang itu.

Keluarga korban pun akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum Sugiyarto, S.H., M.H. dan Sucipto, S.H., mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja ke Polres Blora, dengan nomor laporan 312/XI/2025/Jateng/Res Blora pada Selasa (4/11/2025).

READ  KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun

“Sudah dua minggu berlalu, tapi tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja — ini bentuk nyata kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sugiyarto, kuasa hukum korban.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Kuasa Hukum: “Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Ada yang Kebal!”

Dalam pernyataan kerasnya, Sugiyarto menyoroti lemahnya kesadaran hukum dan rendahnya tanggung jawab sosial dalam kasus ini.

“Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian agar tidak ragu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang lalai.

“Proses hukum harus transparan. Tetapkan tersangka, tahan, agar ada efek jera. Keadilan harus ditegakkan walau dunia runtuh sekalipun,” ujar Sugiyarto dengan nada penuh emosi.

READ  Tantangan Besar Kementerian Pertanian dalam Cetak Sawah 150 Ribu Hektar di Dadahup: Bisakah Berhasil?

Dan secara eksplisit, ia menegaskan: “Target kami jelas — penjarakan semua yang terlibat!”

READ  FGD Kemenhub Berujung Ricuh: Diduga Ada Skenario Terstruktur, Garda Nyaris Tak Berani Keluar Hotel

Tiga Pihak Dilaporkan

Dalam laporan polisi tersebut, keluarga korban melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian kerja:

1. SN, pemilik persewaan sound system Scorpio asal Gedongsari, Banjarejo.

2. NC, pemilik persewaan sound system Kholista asal Sambongrejo, Tunjungan.

3. SW, perwakilan dari pihak PLN Blora.

Meski pihak Pegadaian dan Lazisnu Blora disebut telah memberikan santunan, keluarga korban menilai langkah itu tidak cukup menggantikan tanggung jawab hukum dan moral.

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Kecaman Publik & Sorotan K3

Insiden ini menimbulkan gelombang kecaman di kalangan masyarakat Blora. Banyak pihak menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh institusi besar sekelas BUMN.

“Bagaimana mungkin acara sosial justru menelan korban? Di mana pengawasan dan tanggung jawab pihak penyelenggara?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

READ  Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Pro Bono untuk Kemanusiaan

Menariknya, pendampingan hukum terhadap keluarga korban dilakukan secara pro bono (gratis) oleh tim kuasa hukum. Hal ini, menurut Sugiyarto, merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan perjuangan melawan ketidakadilan.

“Ini bukan soal bayaran, ini soal nurani. Korban adalah rakyat kecil yang bekerja mencari nafkah halal — bukan untuk disalahkan, tapi untuk dilindungi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian Cabang Blora, Lazisnu, maupun PLN Blora belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat hukum agar tragedi serupa tidak lagi terulang di bawah nama kegiatan sosial.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru