Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola

- Kontributor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung BPK RI Dok istimewa PIN


Jakarta
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan mengejutkan terkait tata kelola keuangan di BUMN dan SKK Migas. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada 14 BUMN dan SKK Migas, terdeteksi adanya temuan senilai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta, dan EUR 6,8 juta. Laporan ini diserahkan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Senin (30/9/2024).

READ  Teriakan Revolusi Menggema, Gedung DPRD Kota Makassar Hangus Terbakar!

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan negara, yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Slamet Edy Purnomo menyoroti tiga aspek utama yang menjadi kendala dalam tata kelola, yaitu struktur, proses, dan hasil tata kelola (governance). Ketiga aspek ini, menurutnya, perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menjalankan peran ekonomi negara.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

“Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi BUMN dan SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola ke depan,” ujar Slamet Edy Purnomo, Selasa (1/10/2024).

BPK juga memberikan rekomendasi agar dewan komisaris, sistem pengendalian internal (SPI), serta fungsi manajemen risiko di BUMN diperkuat. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

READ  Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

BUMN dan SKK Migas diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. (Red/perty)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru