SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net– Sidang perkara dugaan penggelapan yang menyeret Muhammad Farhan Lie alias Joe, staf penjualan PT Universal Indo Persada (Unigrop) Bandung, kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri Semarang. Perhatian semakin tertuju setelah saksi ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, memberikan keterangan yang dinilai mempertindik langkah perusahaan yang membawa persoalan kerugian sebesar Rp5,7 juta ke jalur hukum pidana.
Dalam sidang yang disiarkan langsung sejumlah media nasional tersebut, H. Hono Sejati tampil lugas dan komprehensif saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa. Berbekal pengalaman sebagai mantan rektor dua periode, mantan hakim selama 10 tahun, praktisi perusahaan, advokat, dan dosen, ia menguraikan permasalahan dari berbagai sudut pandang: ketenagakerjaan, pengusaha, hukum prosedural, hukum perdata, hukum pidana, serta pendekatan keadilan hukum, sosial, dan moral.
“Penyelesaian hubungan industrial harus mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Jangan setiap ada masalah langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas H. Hono Sejati di hadapan majelis hakim.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






