Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

- Kontributor

Kamis, 19 September 2024 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah dugaan sindikat mafia migas yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan telah terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Investigasi mendalam mengungkap adanya praktik penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.

Hasil investigasi mengindikasikan bahwa gas bersubsidi, yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat kurang mampu melalui LPG 3 kg, terlebih dahulu ditampung di truk tangki PT Pertamina yang bertanda gas bersubsidi. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Aktivitas ini diyakini terjadi di sekitar area Pelabuhan Tanjung Emas, terutama di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Baca juga :https://www.portalindonesianews.net/2024/09/pengamanan-lingkungan-masyarakat-papua.html

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Pengamatan langsung dari lembaga dan awak media menunjukkan bahwa terminal gas menjadi lokasi utama penyuntikan gas. Gas dari truk tangki merah yang membawa LPG bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke truk tangki biru tanpa identitas.

Sumber anonim menyatakan bahwa penyuntikan gas ini telah menjadi praktik rutin. Akibat dari tindakan ilegal ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu untuk kebutuhan sehari-hari.

Sanksi Hukum bagi Pelaku:                                                                        Pelaku dalam sindikat ini berpotensi dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman lebih berat.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

READ  Sekwan DPRD Ngawi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Rp19 Miliar

Pengawasan Distribusi Gas Bersubsidi:

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan mengawasi serta menindak setiap pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Diharapkan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini.

PT Pertamina juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus dikelola secara tepat sasaran, dan penyalahgunaannya tidak boleh dibiarkan.

Tindakan Tegas Ditunggu

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Jika dugaan penyalahgunaan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi LPG bersubsidi aman dari praktik-praktik penyimpangan.

Baca juga Artikel : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/kpk-temukan-dokumen-penting-dalam-mobil.html

Penemuan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga miskin. Publik kini menunggu langkah konkret dan tegas terhadap sindikat mafia migas yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum. (Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru