Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Cirebon, PortalindonesiaNews.net
– Sidang pertama peninjauan kembali (PK) keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu, 4 September 2024. Majelis hakim awalnya berencana menggelar sidang secara tertutup dengan alasan adanya materi yang terkait kekerasan asusila terhadap korban.

Namun, rencana ini ditentang oleh tim kuasa hukum para terpidana. Setelah negosiasi, sidang akhirnya disepakati untuk digelar terbuka untuk umum, kecuali saat membahas materi terkait kekerasan seksual. “Kami senang karena setelah negosiasi, sidang disepakati terbuka, kecuali jika ada materi kekerasan seksual asusila. Ini keputusan yang bijaksana,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Rabu, 4 September 2024.

READ  Tangan-Tangan Usil di Balik Jeruji: Pungli di Rutan KPK Terungkap!"

Otto menjelaskan kepada portalindonesianews.net bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada temuan novum atau bukti baru, bukan untuk memeriksa ulang materi perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Ini bukan pemeriksaan material, tetapi permohonan PK dengan dasar adanya novum,” jelasnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan tiga memori PK untuk para terpidana. Rivaldi, salah satu terpidana, mengajukan memori PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung, sementara terpidana Eko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Empat terpidana lainnya—Eka, Hadi, Suprianto, dan Jaya—mengajukan PK terkait putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

READ  Presiden Jokowi Apresiasi Pengelolaan RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menyiapkan 50 saksi untuk mendukung pengajuan PK oleh keenam terpidana. “Puluhan saksi yang kami siapkan terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” ungkap Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, 4 September 2024, 

Otto menjelaskan bahwa para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang ditemukan oleh timnya. Novum tersebut, menurut Otto, adalah bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya, yang digelar pada tahun 2016. Ia meyakini bahwa beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga keenam terpidana diharapkan dapat terbebas dari vonis hukuman atas kasus kematian Vina dan Eky.

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Laporan: iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru