Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Cirebon, PortalindonesiaNews.net
– Sidang pertama peninjauan kembali (PK) keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu, 4 September 2024. Majelis hakim awalnya berencana menggelar sidang secara tertutup dengan alasan adanya materi yang terkait kekerasan asusila terhadap korban.

Namun, rencana ini ditentang oleh tim kuasa hukum para terpidana. Setelah negosiasi, sidang akhirnya disepakati untuk digelar terbuka untuk umum, kecuali saat membahas materi terkait kekerasan seksual. “Kami senang karena setelah negosiasi, sidang disepakati terbuka, kecuali jika ada materi kekerasan seksual asusila. Ini keputusan yang bijaksana,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Rabu, 4 September 2024.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Otto menjelaskan kepada portalindonesianews.net bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada temuan novum atau bukti baru, bukan untuk memeriksa ulang materi perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Ini bukan pemeriksaan material, tetapi permohonan PK dengan dasar adanya novum,” jelasnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan tiga memori PK untuk para terpidana. Rivaldi, salah satu terpidana, mengajukan memori PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung, sementara terpidana Eko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Empat terpidana lainnya—Eka, Hadi, Suprianto, dan Jaya—mengajukan PK terkait putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menyiapkan 50 saksi untuk mendukung pengajuan PK oleh keenam terpidana. “Puluhan saksi yang kami siapkan terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” ungkap Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, 4 September 2024, 

Otto menjelaskan bahwa para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang ditemukan oleh timnya. Novum tersebut, menurut Otto, adalah bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya, yang digelar pada tahun 2016. Ia meyakini bahwa beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga keenam terpidana diharapkan dapat terbebas dari vonis hukuman atas kasus kematian Vina dan Eky.

READ  Diduga Sindikasi Mafia Migas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Laporan: iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru