Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, Penasihat Hukum memohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pernyataan Terdakwa Muhammad Farchan Lie Atas Tuntutan Tersebut
Di hadapan persidangan, Muhammad Farchan Lie mengakui adanya kekhilafan dalam proses yang terjadi, dan sebagai manusia biasa ia menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, secara pribadi ia telah meminta maaf kepada pihak perusahaan, permohonan maaf ini juga disampaikan oleh keluarga serta Penasihat Hukumnya dengan maksud agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, niat baik tersebut tidak disambut baik karena pihak perusahaan bersikeras untuk melanjutkan penyelesaian ke jalur hukum.

READ  Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

“Ini semua adalah bentuk niat baik saya. Namun apa daya, nasi telah menjadi bubur, apa pun yang terjadi harus saya hadapi. Walau begitu, saya tetap mengetahui bahwa seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan justru membuktikan bahwa saya tidak bersalah”, ujar Farchan.

Ia menambahkan, hukuman terberat baginya bukanlah kurungan penjara, melainkan beban batin yang kini dirasakan oleh seluruh keluarganya. Ia bahkan terpaksa harus berbohong kepada anak-anak dan orang tuanya yang sudah berusia 80 tahun serta menderita sakit jantung, dengan mengatakan bahwa dirinya sedang bekerja di luar pulau agar mereka tidak khawatir.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

“Terdapat hal yang perlu diketahui, kasus yang membuat saya pernah dipenjara sebelumnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap diri saya. Saat itu saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, bahkan tidak diizinkan didampingi oleh Penasihat Hukum. Saya adalah korban rekayasa kasus akibat pemufakatan jahat antara pihak PT. Universal Indo Persada dengan oknum-oknum penegak hukum. Di luar persidangan pun, terdapat pihak yang merendahkan harkat martabat saya serta berusaha membunuh karakter saya di mata para pelanggan”, tegasnya.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

“Saya tidak mempermasalahkan soal menang atau kalah dalam kasus ini. Yang saya harapkan hanyalah satu hal: terungkapnya kebenaran yang hakiki, berlandaskan rasa keadilan, serta berdasarkan bukti-bukti dan fakta nyata yang saya miliki”, pungkas Muhammad Farchan Lie.

Menutup pernyataannya, Muhammad Farhan Lie menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim, Penasihat Hukum, Keluarga, teman-teman dan pihak-pihak yang telah mendukung dan membantunya selama ini, bahkan juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, walaupun ada pihak yang mengintimidasinya.

(Laporan: RedyOctave)

###

Berita Terkait

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor
Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  
Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran
Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terbaru

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

hukum kriminal & tipikor

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB