Lebih lanjut, terungkap pula bahwa dalam pencairan dana penggantian biaya tersebut, perusahaan justru menggunakan rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Padahal, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 3 Ayat (1), yang mengatur bahwa kekayaan pribadi pemilik atau pengurus harus dipisahkan secara tegas dari kekayaan perusahaan.
Berdasarkan fakta tersebut, Penasihat Hukum berpendapat bahwa perusahaan sama sekali tidak dirugikan. Justru sebaliknya, PT. Universal Indo Persada selama ini sangat diuntungkan oleh kinerja terdakwa, yang tercatat memberikan kontribusi penjualan terbesar dengan capaian omset mencapai Rp41 miliar dalam satu tahun. Menurutnya, seharusnya pihak terdakwalah yang dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi.
Penerapan pasal yang didakwakan kepada kliennya pun dinilai tidak tepat. Masalah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau ketenagakerjaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui jalur pidana.
Kesimpulan: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
Penasihat Hukum menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan seluruh fakta persidangan dan berhak dibebaskan demi hukum. Karena Jaksa Penuntut Umum dianggap keliru menerapkan Pasal 492 KUHP kepada terdakwa, maka Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar:
1. Menerima seluruh pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Farhan Lie;
2. Menyatakan surat dakwaan dari Penuntut Umum batal demi hukum;
3. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah menurut hukum;
4. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
5. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana;
6. Merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan
semula;
7. Membebaskan segala biaya perkara kepada negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





