Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

Lebih lanjut, terungkap pula bahwa dalam pencairan dana penggantian biaya tersebut, perusahaan justru menggunakan rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Padahal, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 3 Ayat (1), yang mengatur bahwa kekayaan pribadi pemilik atau pengurus harus dipisahkan secara tegas dari kekayaan perusahaan.

Berdasarkan fakta tersebut, Penasihat Hukum berpendapat bahwa perusahaan sama sekali tidak dirugikan. Justru sebaliknya, PT. Universal Indo Persada selama ini sangat diuntungkan oleh kinerja terdakwa, yang tercatat memberikan kontribusi penjualan terbesar dengan capaian omset mencapai Rp41 miliar dalam satu tahun. Menurutnya, seharusnya pihak terdakwalah yang dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi.

READ  SIDANG GUGATAN NOTA KEBERATAN HASIL SELEKSI PILKADES JETAK MASIH TERUS BERJALAN.

Penerapan pasal yang didakwakan kepada kliennya pun dinilai tidak tepat. Masalah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau ketenagakerjaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui jalur pidana.

Kesimpulan: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
Penasihat Hukum menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan seluruh fakta persidangan dan berhak dibebaskan demi hukum. Karena Jaksa Penuntut Umum dianggap keliru menerapkan Pasal 492 KUHP kepada terdakwa, maka Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar:

READ  Stop Pers Secara Tidak Hormat

1. Menerima seluruh pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Farhan Lie;
2. Menyatakan surat dakwaan dari Penuntut Umum batal demi hukum;
3. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah menurut hukum;
4. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
5. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana;
6. Merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan
semula;
7. Membebaskan segala biaya perkara kepada negara.

READ  Diduga Menyalahi Spesifikasi, Proyek Jalan Kondang Sari Argasunya Bernilai Rp 1,8 Miliar Tuai Sorotan – PUPR dan Aparat Desa Bungkam

Berita Terkait

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor
Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  
Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran
Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terbaru

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

hukum kriminal & tipikor

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB