SIDANG GUGATAN NOTA KEBERATAN HASIL SELEKSI PILKADES JETAK MASIH TERUS BERJALAN.

- Kontributor

Rabu, 30 November 2022 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PortalindonesiaNews.net_ Semarang
Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari Selasa tanggal 29 November 2022 dengan agenda sidang menghadirkan para calon kades desa Jetak berjalan lancar.
Agenda sidang tersebut dihadiri lengkap oleh semua pihak termasuk para calon kades Jetak yang mendapatkan undangan dari PTUN Semarang untuk ditanyakan kesediaannya masuk sebagai pihak atau tidak dalam perkara gugatan sengketa hasil seleksi bakal calon kepala desa Jetak 2022.
Dari 5 orang calon kepala desa Jetak yang hadir (Sarinah, Siti Lestari, Wahyu Hariadi, Aris Wuryanto dan Kahono) hanya Aris Wuryanto dan Wahyu Hariadi yang bersedia masuk pihak sebagai pihak intervensi (tergugat intervensi), alasan mereka berdua bersedia masuk sebagai tergugat intervensi karena ingin membuktikan bahwa Pilkades desa Jetak yang telah dilaksanakan lalu itu benar-benar dilaksanakan dengan bersih dan transparan atau sebaliknya.
Sedangkan 3 calon kades lainnya menyatakan ketidak bersediaannya untuk masuk sebagai pihak dalam perkara gugatan no. 84/G/2022/PTUN.SMG tersebut.
Hal tersebut disampaikan juga oleh sdri. Sarinah sebagai Kades Jetak Terpilih menyampaikan bahwa dirinya yang sudah menang dalam kompetisi Pilkades desa Jetak tidak mau repot dan pusing memikirkan hal tersebut karena semuanya sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

padahal sangat jelas dalam gugatan nota keberatan  AHMAD ARI SYARIFUDDIN didalam nota keberatan menolak hasil seleksi balon kades kecalon kades dikarenakan 
mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW. Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword. 

Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Perbup Nomor 42.. ujar Kuasa Hukum, Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H. s


Reed : Tim







PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 30 September 2025 - 05:30 WIB

Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terbaru