Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

Foto : kuasa hukum Wisnu John L Sitomorang SH MH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Putusan terhadap Wisnu dalam perkara pencurian kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu barang yang sempat diambil yakni sepasang sepatu senilai Rp350 ribu telah dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, sepatu tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian korban.

Kuasa hukum, John L Situmorang, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghitungan tersebut. “Jika barang sudah kembali utuh kepada korban, masihkah patut dinilai sebagai kerugian riil?” ujarnya.

Siapa yang Menentukan Kerugian?

Dalam tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan, maupun perusakan, penilaian kerugian dilakukan melalui beberapa tahapan:

READ  Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

1. Penyidik Kepolisian menyusun taksiran kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan bukti, nota, atau harga pasar.

2. Ahli penilai (appraisal) dapat dilibatkan untuk menentukan nilai barang secara objektif.

3. Korban memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami.

4. Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang menetapkan nilai kerugian dalam putusan.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Kerugian finansial umumnya dihitung berdasarkan harga pasar saat kejadian. Namun, polemik muncul ketika barang yang sempat diambil telah dikembalikan kepada korban.

READ  Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Tipiring atau Pidana Biasa?

Kasus ini menjadi krusial karena total nilai yang didakwakan mencapai Rp2,9 juta. Jika nilai sepatu Rp350 ribu tidak dihitung—karena telah dikembalikan—maka nilai kerugian berpotensi berada di bawah ambang Rp2,5 juta yang selama ini dikenal sebagai batas perkara tindak pidana ringan (tipiring).

READ  Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran

Namun, penyidik, jaksa, dan majelis hakim tetap memasukkan nilai sepatu tersebut sebagai kerugian, sehingga perkara diproses sebagai tindak pidana biasa. Akibatnya, Wisnu divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 1 tahun. Vonis ini memicu perbandingan di masyarakat, bahkan disebut-sebut lebih berat dari beberapa putusan perkara korupsi.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

Restitusi dan Ganti Rugi

Secara hukum, pengembalian barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Namun, pengembalian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Untuk kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, perdebatan tetap terbuka: apakah kerugian harus dihitung berdasarkan “nilai saat kejadian” atau “kerugian riil yang masih tersisa setelah barang kembali”?

READ  Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan memantik diskusi publik tentang rasa keadilan, proporsionalitas hukuman, serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  
DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:59 WIB

Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Berita Terbaru