SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Putusan terhadap Wisnu dalam perkara pencurian kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu barang yang sempat diambil yakni sepasang sepatu senilai Rp350 ribu telah dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, sepatu tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian korban.
Kuasa hukum, John L Situmorang, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghitungan tersebut. “Jika barang sudah kembali utuh kepada korban, masihkah patut dinilai sebagai kerugian riil?” ujarnya.
Siapa yang Menentukan Kerugian?
Dalam tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan, maupun perusakan, penilaian kerugian dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Penyidik Kepolisian menyusun taksiran kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan bukti, nota, atau harga pasar.
2. Ahli penilai (appraisal) dapat dilibatkan untuk menentukan nilai barang secara objektif.
3. Korban memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami.
4. Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang menetapkan nilai kerugian dalam putusan.
Kerugian finansial umumnya dihitung berdasarkan harga pasar saat kejadian. Namun, polemik muncul ketika barang yang sempat diambil telah dikembalikan kepada korban.
Tipiring atau Pidana Biasa?
Kasus ini menjadi krusial karena total nilai yang didakwakan mencapai Rp2,9 juta. Jika nilai sepatu Rp350 ribu tidak dihitung—karena telah dikembalikan—maka nilai kerugian berpotensi berada di bawah ambang Rp2,5 juta yang selama ini dikenal sebagai batas perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Namun, penyidik, jaksa, dan majelis hakim tetap memasukkan nilai sepatu tersebut sebagai kerugian, sehingga perkara diproses sebagai tindak pidana biasa. Akibatnya, Wisnu divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 1 tahun. Vonis ini memicu perbandingan di masyarakat, bahkan disebut-sebut lebih berat dari beberapa putusan perkara korupsi.
Restitusi dan Ganti Rugi
Secara hukum, pengembalian barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Namun, pengembalian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan. Untuk kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, perdebatan tetap terbuka: apakah kerugian harus dihitung berdasarkan “nilai saat kejadian” atau “kerugian riil yang masih tersisa setelah barang kembali”?
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan memantik diskusi publik tentang rasa keadilan, proporsionalitas hukuman, serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Laporan: iskandar





