Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 13 Oktober 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yanti TKW Taiwan Asal Lampung. Foto Hasil Secrinsod ketika live Di tiktok Pribadinya

Foto: Yanti TKW Taiwan Asal Lampung. Foto Hasil Secrinsod ketika live Di tiktok Pribadinya

TAIPEI | PortalindonesiaNews.Net — Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya cuplikan video pribadi yang diduga melibatkan Yanti, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lampung yang bekerja di Taiwan. Video berdurasi singkat tersebut pertama kali muncul di platform X (Twitter) dan kini telah menyebar luas ke berbagai media sosial, memicu reaksi beragam dari publik.

Beberapa akun yang diduga membagikan ulang video tersebut di antaranya bernama Alex (@NYahsya42053) dan Butter Cokies (@Kacarapuh). Unggahan itu langsung memicu komentar keras dari warganet — sebagian mengecam tindakan penyebaran video pribadi, yang menampilkan vidio ponsek tanpa busana, sementara lainnya mempertanyakan moralitas sosok yang diduga terlibat.

Hingga kini, Yanti belum memberikan klarifikasi resmi terkait peredaran video tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan langsung ke akun TikTok pribadinya @23yantiii juga belum mendapat tanggapan. Dalam siaran langsung terbarunya, Yanti tampak tetap aktif berinteraksi dengan pengikutnya tanpa menyinggung isu yang tengah ramai diperbincangkan.

READ  Alasan Kesehatan atau Alibi Politik? Mundurnya Anggota DPRD Salatiga dari PKS Tinggalkan Tanda Tanya, Benarkah Terkait Masalah KSP Jaya Eka Sakti?  

Sebelumnya, pada tahun 2024, Yanti juga sempat menjadi sorotan publik karena perilakunya di TikTok yang dianggap kontroversial. Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf terbuka dan berjanji untuk memperbaiki diri.

“Saya sadar, saya sudah khilaf. Saya mohon maaf untuk semua keluarga di kampung dan teman-teman TKI/TKW di mana pun berada. Saya janji mau berubah dan fokus kerja,” ujar Yanti dalam unggahan lamanya yang sempat viral. Namun Adanya Vidio Yang Terbaru Beredar Menunjukan Sikap Dan kelakuan Tak Berubah. Bahkan Lebih parah Dari Sebelumnya Dimana Sekarang Menunjukan Alat Vitalnya tanpa Sehelai baju.

READ  Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Kini, kemunculan video baru yang diduga menyeret namanya kembali membuat publik terbelah. Banyak yang menilai kasus ini harus diusut secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial, terutama bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

READ  Bendahara Desa Diduga Abai Tugas, Istri Disinyalir Kuasai Urusan Keuangan di Kantor Desa

Dasar Hukum dan Potensi Jeratan Pidana

Penyebaran video pribadi tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.”

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 282 KUHP juga menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan materi yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Jika penyebaran dilakukan lintas negara, seperti kasus yang melibatkan TKW di Taiwan, maka penegakan hukum dapat bekerja sama dengan aparat luar negeri atau jalur Interpol untuk menelusuri akun penyebar aslinya.

READ  Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Peringatan bagi Pekerja Migran dan Pengguna Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh TKI/TKW Indonesia untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran atau perekaman konten pribadi yang bersifat sensitif dapat berdampak fatal — baik terhadap karier, reputasi, maupun status hukum seseorang di negara tempat bekerja.

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Publik pun diimbau untuk tidak ikut membagikan ulang atau menyimpan konten serupa. Selain melanggar etika, tindakan tersebut juga bisa menjerat pelaku repost ke ranah pidana.

“Apa pun alasannya, penyebaran video pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan bentuk kekerasan digital,” tulis salah satu netizen yang turut menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Red/Time

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru