Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 13 Oktober 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yanti TKW Taiwan Asal Lampung. Foto Hasil Secrinsod ketika live Di tiktok Pribadinya

Foto: Yanti TKW Taiwan Asal Lampung. Foto Hasil Secrinsod ketika live Di tiktok Pribadinya

TAIPEI | PortalindonesiaNews.Net — Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya cuplikan video pribadi yang diduga melibatkan Yanti, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lampung yang bekerja di Taiwan. Video berdurasi singkat tersebut pertama kali muncul di platform X (Twitter) dan kini telah menyebar luas ke berbagai media sosial, memicu reaksi beragam dari publik.

Beberapa akun yang diduga membagikan ulang video tersebut di antaranya bernama Alex (@NYahsya42053) dan Butter Cokies (@Kacarapuh). Unggahan itu langsung memicu komentar keras dari warganet — sebagian mengecam tindakan penyebaran video pribadi, yang menampilkan vidio ponsek tanpa busana, sementara lainnya mempertanyakan moralitas sosok yang diduga terlibat.

Hingga kini, Yanti belum memberikan klarifikasi resmi terkait peredaran video tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan langsung ke akun TikTok pribadinya @23yantiii juga belum mendapat tanggapan. Dalam siaran langsung terbarunya, Yanti tampak tetap aktif berinteraksi dengan pengikutnya tanpa menyinggung isu yang tengah ramai diperbincangkan.

READ  Polwan Polres Salatiga Tabur Bunga di TMP Dharma, Kenang Perjuangan Pahlawan

Sebelumnya, pada tahun 2024, Yanti juga sempat menjadi sorotan publik karena perilakunya di TikTok yang dianggap kontroversial. Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf terbuka dan berjanji untuk memperbaiki diri.

“Saya sadar, saya sudah khilaf. Saya mohon maaf untuk semua keluarga di kampung dan teman-teman TKI/TKW di mana pun berada. Saya janji mau berubah dan fokus kerja,” ujar Yanti dalam unggahan lamanya yang sempat viral. Namun Adanya Vidio Yang Terbaru Beredar Menunjukan Sikap Dan kelakuan Tak Berubah. Bahkan Lebih parah Dari Sebelumnya Dimana Sekarang Menunjukan Alat Vitalnya tanpa Sehelai baju.

READ  Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

Kini, kemunculan video baru yang diduga menyeret namanya kembali membuat publik terbelah. Banyak yang menilai kasus ini harus diusut secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial, terutama bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

READ  JAFF Market 2025 Resmi Dibuka: Pusat Kreativitas Asia Pasifik Berkumpul di Yogyakarta, Indonesia Pamer Ambisi Besar di Kancah Global

Dasar Hukum dan Potensi Jeratan Pidana

Penyebaran video pribadi tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.”

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 282 KUHP juga menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan materi yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Jika penyebaran dilakukan lintas negara, seperti kasus yang melibatkan TKW di Taiwan, maka penegakan hukum dapat bekerja sama dengan aparat luar negeri atau jalur Interpol untuk menelusuri akun penyebar aslinya.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik–JPU–Hakim di Semarang Disorot: Perkara Tipiring Berujung 10 Bulan Penjara

Peringatan bagi Pekerja Migran dan Pengguna Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh TKI/TKW Indonesia untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran atau perekaman konten pribadi yang bersifat sensitif dapat berdampak fatal — baik terhadap karier, reputasi, maupun status hukum seseorang di negara tempat bekerja.

READ  Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Kurir Berhasil Ditangkap

Publik pun diimbau untuk tidak ikut membagikan ulang atau menyimpan konten serupa. Selain melanggar etika, tindakan tersebut juga bisa menjerat pelaku repost ke ranah pidana.

“Apa pun alasannya, penyebaran video pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan bentuk kekerasan digital,” tulis salah satu netizen yang turut menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Red/Time

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru