Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil Ronsen yang diperlihatkan

Foto : Hasil Ronsen yang diperlihatkan

BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Ketika keadilan hanya menjadi slogan, rakyat kecil seperti F, warga RT 02/RW 03 Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, menjadi saksi betapa getirnya mencari kebenaran di tanah sendiri.

F menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang hidung. Ia resmi melapor ke Polres Batang pada 22 Juni 2025 dengan nomor laporan SL Lidik/288/VI/2025/Reskrim. Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, kasus itu seakan lenyap ditelan diam — tanpa tindak lanjut berarti, tanpa kejelasan hukum.

Laporan Lengkap, Bukti Ada — Tapi Kasus Mengambang

Ironisnya, semua prosedur awal sudah ditempuh: laporan diterima, visum dilakukan, saksi dan bukti awal cukup kuat. Namun hingga kini, korban hanya menerima janji tanpa kepastian.

“Jangan-jangan kantor polisi sekarang lebih cocok disebut tempat penitipan laporan, bukan tempat mencari keadilan,” sindir pimpinan gerakan Suara Masyarakat, yang sejak awal mendampingi korban.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Publik pun mulai bertanya-tanya: di mana keseriusan aparat penegak hukum? Apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang viral atau memiliki pengaruh besar?

 

Pasal Jelas, Pelaku Diduga Ada — Tapi Polisi Masih Diam

Kasus ini sebenarnya jelas mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun yang terjadi, langkah penyidikan justru seolah stagnan.

“Kalau kasus sejelas ini saja tidak ada progres, bagaimana dengan laporan masyarakat kecil lainnya? Apakah hukum kini menunggu trending topic dulu baru bergerak?” ujar seorang aktivis hukum lokal dengan nada kecewa.

READ  Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Satreskrim Polres Batang Dinilai Lalai Jalankan Amanat Hukum

Unit I Satreskrim Polres Batang yang seharusnya menjadi garda depan keadilan justru menuai kritik tajam. Publik menilai, lambannya penanganan kasus ini hanya akan memperburuk citra kepolisian yang kini tengah berupaya membangun kepercayaan masyarakat.

READ  Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Rusia untuk Indonesia

“Korban butuh keadilan, bukan janji. Polisi seharusnya bergerak cepat tanpa menunggu tekanan publik,” tegas aktivis Suara Masyarakat lainnya.

Menurutnya, sikap diam aparat hanya memperpanjang penderitaan korban dan menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

READ  Subki Miuldi : Peran KASN Melakukan Pengawasan dan Perlindungan ASN

Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk

Harapan kini tinggal pada hati nurani aparat penegak hukum di Polres Batang. Sebab jika hukum terus diam, maka kepercayaan rakyat akan mati pelan-pelan.

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau polisi saja sudah tak bisa dipercaya, lalu kepada siapa lagi rakyat mengadu?” tutup pimpinan Suara Masyarakat dengan nada getir. Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru