Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil Ronsen yang diperlihatkan

Foto : Hasil Ronsen yang diperlihatkan

BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Ketika keadilan hanya menjadi slogan, rakyat kecil seperti F, warga RT 02/RW 03 Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, menjadi saksi betapa getirnya mencari kebenaran di tanah sendiri.

F menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang hidung. Ia resmi melapor ke Polres Batang pada 22 Juni 2025 dengan nomor laporan SL Lidik/288/VI/2025/Reskrim. Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, kasus itu seakan lenyap ditelan diam — tanpa tindak lanjut berarti, tanpa kejelasan hukum.

Laporan Lengkap, Bukti Ada — Tapi Kasus Mengambang

Ironisnya, semua prosedur awal sudah ditempuh: laporan diterima, visum dilakukan, saksi dan bukti awal cukup kuat. Namun hingga kini, korban hanya menerima janji tanpa kepastian.

“Jangan-jangan kantor polisi sekarang lebih cocok disebut tempat penitipan laporan, bukan tempat mencari keadilan,” sindir pimpinan gerakan Suara Masyarakat, yang sejak awal mendampingi korban.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Publik pun mulai bertanya-tanya: di mana keseriusan aparat penegak hukum? Apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang viral atau memiliki pengaruh besar?

 

Pasal Jelas, Pelaku Diduga Ada — Tapi Polisi Masih Diam

Kasus ini sebenarnya jelas mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun yang terjadi, langkah penyidikan justru seolah stagnan.

“Kalau kasus sejelas ini saja tidak ada progres, bagaimana dengan laporan masyarakat kecil lainnya? Apakah hukum kini menunggu trending topic dulu baru bergerak?” ujar seorang aktivis hukum lokal dengan nada kecewa.

READ  Bupati Samosir Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Satreskrim Polres Batang Dinilai Lalai Jalankan Amanat Hukum

Unit I Satreskrim Polres Batang yang seharusnya menjadi garda depan keadilan justru menuai kritik tajam. Publik menilai, lambannya penanganan kasus ini hanya akan memperburuk citra kepolisian yang kini tengah berupaya membangun kepercayaan masyarakat.

READ  Polres Semarang Amankan Sejumlah Remaja Membawa Sajam

“Korban butuh keadilan, bukan janji. Polisi seharusnya bergerak cepat tanpa menunggu tekanan publik,” tegas aktivis Suara Masyarakat lainnya.

Menurutnya, sikap diam aparat hanya memperpanjang penderitaan korban dan menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk

Harapan kini tinggal pada hati nurani aparat penegak hukum di Polres Batang. Sebab jika hukum terus diam, maka kepercayaan rakyat akan mati pelan-pelan.

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau polisi saja sudah tak bisa dipercaya, lalu kepada siapa lagi rakyat mengadu?” tutup pimpinan Suara Masyarakat dengan nada getir. Red/Time

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru