Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil Ronsen yang diperlihatkan

Foto : Hasil Ronsen yang diperlihatkan

BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Ketika keadilan hanya menjadi slogan, rakyat kecil seperti F, warga RT 02/RW 03 Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, menjadi saksi betapa getirnya mencari kebenaran di tanah sendiri.

F menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang hidung. Ia resmi melapor ke Polres Batang pada 22 Juni 2025 dengan nomor laporan SL Lidik/288/VI/2025/Reskrim. Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, kasus itu seakan lenyap ditelan diam — tanpa tindak lanjut berarti, tanpa kejelasan hukum.

Laporan Lengkap, Bukti Ada — Tapi Kasus Mengambang

Ironisnya, semua prosedur awal sudah ditempuh: laporan diterima, visum dilakukan, saksi dan bukti awal cukup kuat. Namun hingga kini, korban hanya menerima janji tanpa kepastian.

“Jangan-jangan kantor polisi sekarang lebih cocok disebut tempat penitipan laporan, bukan tempat mencari keadilan,” sindir pimpinan gerakan Suara Masyarakat, yang sejak awal mendampingi korban.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Publik pun mulai bertanya-tanya: di mana keseriusan aparat penegak hukum? Apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang viral atau memiliki pengaruh besar?

 

Pasal Jelas, Pelaku Diduga Ada — Tapi Polisi Masih Diam

Kasus ini sebenarnya jelas mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun yang terjadi, langkah penyidikan justru seolah stagnan.

“Kalau kasus sejelas ini saja tidak ada progres, bagaimana dengan laporan masyarakat kecil lainnya? Apakah hukum kini menunggu trending topic dulu baru bergerak?” ujar seorang aktivis hukum lokal dengan nada kecewa.

READ  Dana Desa Dikorupsi oleh Kepala Desa Jatimakmur Suhendri

Satreskrim Polres Batang Dinilai Lalai Jalankan Amanat Hukum

Unit I Satreskrim Polres Batang yang seharusnya menjadi garda depan keadilan justru menuai kritik tajam. Publik menilai, lambannya penanganan kasus ini hanya akan memperburuk citra kepolisian yang kini tengah berupaya membangun kepercayaan masyarakat.

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

“Korban butuh keadilan, bukan janji. Polisi seharusnya bergerak cepat tanpa menunggu tekanan publik,” tegas aktivis Suara Masyarakat lainnya.

Menurutnya, sikap diam aparat hanya memperpanjang penderitaan korban dan menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk

Harapan kini tinggal pada hati nurani aparat penegak hukum di Polres Batang. Sebab jika hukum terus diam, maka kepercayaan rakyat akan mati pelan-pelan.

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau polisi saja sudah tak bisa dipercaya, lalu kepada siapa lagi rakyat mengadu?” tutup pimpinan Suara Masyarakat dengan nada getir. Red/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru