MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Kamis pagi (31/7/2025), suasana Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, mendadak berubah tak seperti biasanya. Deretan truk pasir parkir memanjang, bukan untuk antre muatan, tapi sebagai simbol protes.
Para sopir itu datang bukan untuk bekerja, melainkan untuk membela rekannya, Adi Rikardi, seorang pegawai depo pasir yang kini tengah menghadapi status tersangka dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.
“Kami tidak tinggal diam! Ini bukan sekadar tentang Adi, ini tentang keadilan,” teriak salah satu sopir yang tergabung dalam aksi solidaritas.
Dari Saksi Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Prosedur Polresta?
Kasus ini mencuat setelah Adi Rikardi, admin depo pasir milik Bantar, dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk klarifikasi soal legalitas tempatnya bekerja. Namun mengejutkan, statusnya tiba-tiba berubah menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025.
Hal ini memicu kecurigaan banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Adi, yang langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang. Sidang perdana digelar hari ini pukul 13.00 WIB, diwarnai gelombang solidaritas dari ratusan sopir truk.
“Apa pantas seorang pegawai biasa dijadikan tersangka, sementara pemilik dan aktor utama bisnis dibiarkan bebas?” ujar Radetya Andreti H.N., S.H., kuasa hukum Adi, dengan nada tajam.
Ia menyoroti tiga poin utama:
1. Adi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
2. Kurangnya alat bukti yang memadai.
3. Proses penyidikan dinilai cacat hukum.
Keadilan Dipertanyakan, Aparat Diam
Langkah Polresta Magelang dalam menetapkan Adi sebagai tersangka menjadi sorotan publik luas, terutama di tengah maraknya aktivitas tambang dan depo pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Magelang.
“Kalau aparat adil, harusnya semua diperiksa! Kenapa hanya tempat kerja Adi?” ucap sopir lainnya dalam aksi, sambil menunjuk depo pasir yang lain di sekitar lokasi.
Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari awak media.
Gerakan Akar Rumput: Truk-Truk Menuntut Keadilan
Aksi para sopir ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah bentuk perlawanan dari akar rumput, dari jalanan, dari orang-orang yang kerap dilupakan.
“Kalau karyawan bisa dikorbankan atas kesalahan tempat kerjanya, besok siapa lagi? Ini alarm bahaya untuk semua buruh!” tegas Radetya.
Para sopir berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang tercapai. Mereka membawa satu pesan yang tak bisa diabaikan:
“Jangan jadikan pegawai sebagai kambing hitam. Hukum harus ditegakkan, tapi dengan adil, tanpa pilih kasih.”
Laporan : jh