Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika diruang Sidang

Foto ketika diruang Sidang

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Kamis pagi (31/7/2025), suasana Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, mendadak berubah tak seperti biasanya. Deretan truk pasir parkir memanjang, bukan untuk antre muatan, tapi sebagai simbol protes.

Para sopir itu datang bukan untuk bekerja, melainkan untuk membela rekannya, Adi Rikardi, seorang pegawai depo pasir yang kini tengah menghadapi status tersangka dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.

“Kami tidak tinggal diam! Ini bukan sekadar tentang Adi, ini tentang keadilan,” teriak salah satu sopir yang tergabung dalam aksi solidaritas.

READ  Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti

Dari Saksi Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Prosedur Polresta?

Kasus ini mencuat setelah Adi Rikardi, admin depo pasir milik Bantar, dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk klarifikasi soal legalitas tempatnya bekerja. Namun mengejutkan, statusnya tiba-tiba berubah menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025.

READ  Diduga Pengguna Narkoba, Iwan Aniaya Tetangga hingga Babak Belur: Warga Soroti “Backingan Polisi”

Hal ini memicu kecurigaan banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Adi, yang langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang. Sidang perdana digelar hari ini pukul 13.00 WIB, diwarnai gelombang solidaritas dari ratusan sopir truk.

READ  Dr. C.M. Firdaus Oiwobo Teguhkan Integritas Advokat Lewat Sumpah PEMBASMI di Jawa Tengah

“Apa pantas seorang pegawai biasa dijadikan tersangka, sementara pemilik dan aktor utama bisnis dibiarkan bebas?” ujar Radetya Andreti H.N., S.H., kuasa hukum Adi, dengan nada tajam.

Ia menyoroti tiga poin utama:

1. Adi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

2. Kurangnya alat bukti yang memadai.

3. Proses penyidikan dinilai cacat hukum.

Keadilan Dipertanyakan, Aparat Diam

Langkah Polresta Magelang dalam menetapkan Adi sebagai tersangka menjadi sorotan publik luas, terutama di tengah maraknya aktivitas tambang dan depo pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Magelang.

READ  VIRAL! Dugaan Perundungan Brutal di MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga, Keluarga Korban Lapor Polisi

“Kalau aparat adil, harusnya semua diperiksa! Kenapa hanya tempat kerja Adi?” ucap sopir lainnya dalam aksi, sambil menunjuk depo pasir yang lain di sekitar lokasi.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari awak media.

Gerakan Akar Rumput: Truk-Truk Menuntut Keadilan

Aksi para sopir ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah bentuk perlawanan dari akar rumput, dari jalanan, dari orang-orang yang kerap dilupakan.

“Kalau karyawan bisa dikorbankan atas kesalahan tempat kerjanya, besok siapa lagi? Ini alarm bahaya untuk semua buruh!” tegas Radetya.

Para sopir berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang tercapai. Mereka membawa satu pesan yang tak bisa diabaikan:

“Jangan jadikan pegawai sebagai kambing hitam. Hukum harus ditegakkan, tapi dengan adil, tanpa pilih kasih.”

Laporan : jh

 

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru