Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika diruang Sidang

Foto ketika diruang Sidang

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Kamis pagi (31/7/2025), suasana Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, mendadak berubah tak seperti biasanya. Deretan truk pasir parkir memanjang, bukan untuk antre muatan, tapi sebagai simbol protes.

Para sopir itu datang bukan untuk bekerja, melainkan untuk membela rekannya, Adi Rikardi, seorang pegawai depo pasir yang kini tengah menghadapi status tersangka dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.

“Kami tidak tinggal diam! Ini bukan sekadar tentang Adi, ini tentang keadilan,” teriak salah satu sopir yang tergabung dalam aksi solidaritas.

READ  Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka

Dari Saksi Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Prosedur Polresta?

Kasus ini mencuat setelah Adi Rikardi, admin depo pasir milik Bantar, dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk klarifikasi soal legalitas tempatnya bekerja. Namun mengejutkan, statusnya tiba-tiba berubah menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Hal ini memicu kecurigaan banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Adi, yang langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang. Sidang perdana digelar hari ini pukul 13.00 WIB, diwarnai gelombang solidaritas dari ratusan sopir truk.

READ  Juru bicara Keluarga Panglima Besar Jenderal Soedirman di Jawa Tengah Soroti Acara 'Soedirman Awards', Ini Penjelasannya

“Apa pantas seorang pegawai biasa dijadikan tersangka, sementara pemilik dan aktor utama bisnis dibiarkan bebas?” ujar Radetya Andreti H.N., S.H., kuasa hukum Adi, dengan nada tajam.

Ia menyoroti tiga poin utama:

1. Adi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

2. Kurangnya alat bukti yang memadai.

3. Proses penyidikan dinilai cacat hukum.

Keadilan Dipertanyakan, Aparat Diam

Langkah Polresta Magelang dalam menetapkan Adi sebagai tersangka menjadi sorotan publik luas, terutama di tengah maraknya aktivitas tambang dan depo pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Magelang.

READ  Kepadatan Arus Libur Cuti Bersama, Polres Semarang Turun ke Jalan Atasi Kemacetan di Simpang Bawen

“Kalau aparat adil, harusnya semua diperiksa! Kenapa hanya tempat kerja Adi?” ucap sopir lainnya dalam aksi, sambil menunjuk depo pasir yang lain di sekitar lokasi.

READ  Respons Kilat Wali Kota! Aduan Warga Promasan Direspons Cepat, Pemkot Salatiga Gelar Rakor Lintas OPD

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari awak media.

Gerakan Akar Rumput: Truk-Truk Menuntut Keadilan

Aksi para sopir ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah bentuk perlawanan dari akar rumput, dari jalanan, dari orang-orang yang kerap dilupakan.

“Kalau karyawan bisa dikorbankan atas kesalahan tempat kerjanya, besok siapa lagi? Ini alarm bahaya untuk semua buruh!” tegas Radetya.

Para sopir berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang tercapai. Mereka membawa satu pesan yang tak bisa diabaikan:

“Jangan jadikan pegawai sebagai kambing hitam. Hukum harus ditegakkan, tapi dengan adil, tanpa pilih kasih.”

Laporan : jh

 

Berita Terkait

Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!
Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh
KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”
Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban
HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun
Jeritan Pilu dari Purworejo: SB, Korban Persetubuhan yang Terlupakan?  
Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:47 WIB

KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Jeritan Pilu dari Purworejo: SB, Korban Persetubuhan yang Terlupakan?  

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Kecelakaan Tragis di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo: Pelajar 12 Tahun Luka Berat, Satlantas Bertindak Cepat!

Berita Terbaru