Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika diruang Sidang

Foto ketika diruang Sidang

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Kamis pagi (31/7/2025), suasana Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, mendadak berubah tak seperti biasanya. Deretan truk pasir parkir memanjang, bukan untuk antre muatan, tapi sebagai simbol protes.

Para sopir itu datang bukan untuk bekerja, melainkan untuk membela rekannya, Adi Rikardi, seorang pegawai depo pasir yang kini tengah menghadapi status tersangka dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.

“Kami tidak tinggal diam! Ini bukan sekadar tentang Adi, ini tentang keadilan,” teriak salah satu sopir yang tergabung dalam aksi solidaritas.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Dari Saksi Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Prosedur Polresta?

Kasus ini mencuat setelah Adi Rikardi, admin depo pasir milik Bantar, dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk klarifikasi soal legalitas tempatnya bekerja. Namun mengejutkan, statusnya tiba-tiba berubah menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025.

READ  "Pompa Semangat ala Muh. Haris: Ratusan Kader PKS Siap Menangkan Sinoeng-Budi, Jangan Sampai Kehabisan Angin!"

Hal ini memicu kecurigaan banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Adi, yang langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang. Sidang perdana digelar hari ini pukul 13.00 WIB, diwarnai gelombang solidaritas dari ratusan sopir truk.

READ  Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

“Apa pantas seorang pegawai biasa dijadikan tersangka, sementara pemilik dan aktor utama bisnis dibiarkan bebas?” ujar Radetya Andreti H.N., S.H., kuasa hukum Adi, dengan nada tajam.

Ia menyoroti tiga poin utama:

1. Adi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

2. Kurangnya alat bukti yang memadai.

3. Proses penyidikan dinilai cacat hukum.

Keadilan Dipertanyakan, Aparat Diam

Langkah Polresta Magelang dalam menetapkan Adi sebagai tersangka menjadi sorotan publik luas, terutama di tengah maraknya aktivitas tambang dan depo pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Magelang.

READ  Bus PO Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus Luka Berat

“Kalau aparat adil, harusnya semua diperiksa! Kenapa hanya tempat kerja Adi?” ucap sopir lainnya dalam aksi, sambil menunjuk depo pasir yang lain di sekitar lokasi.

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari awak media.

Gerakan Akar Rumput: Truk-Truk Menuntut Keadilan

Aksi para sopir ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah bentuk perlawanan dari akar rumput, dari jalanan, dari orang-orang yang kerap dilupakan.

“Kalau karyawan bisa dikorbankan atas kesalahan tempat kerjanya, besok siapa lagi? Ini alarm bahaya untuk semua buruh!” tegas Radetya.

Para sopir berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang tercapai. Mereka membawa satu pesan yang tak bisa diabaikan:

“Jangan jadikan pegawai sebagai kambing hitam. Hukum harus ditegakkan, tapi dengan adil, tanpa pilih kasih.”

Laporan : jh

 

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru