Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Cirebon, PortalindonesiaNews.net
– Sidang pertama peninjauan kembali (PK) keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu, 4 September 2024. Majelis hakim awalnya berencana menggelar sidang secara tertutup dengan alasan adanya materi yang terkait kekerasan asusila terhadap korban.

Namun, rencana ini ditentang oleh tim kuasa hukum para terpidana. Setelah negosiasi, sidang akhirnya disepakati untuk digelar terbuka untuk umum, kecuali saat membahas materi terkait kekerasan seksual. “Kami senang karena setelah negosiasi, sidang disepakati terbuka, kecuali jika ada materi kekerasan seksual asusila. Ini keputusan yang bijaksana,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Rabu, 4 September 2024.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

Otto menjelaskan kepada portalindonesianews.net bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada temuan novum atau bukti baru, bukan untuk memeriksa ulang materi perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Ini bukan pemeriksaan material, tetapi permohonan PK dengan dasar adanya novum,” jelasnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan tiga memori PK untuk para terpidana. Rivaldi, salah satu terpidana, mengajukan memori PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung, sementara terpidana Eko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Empat terpidana lainnya—Eka, Hadi, Suprianto, dan Jaya—mengajukan PK terkait putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menyiapkan 50 saksi untuk mendukung pengajuan PK oleh keenam terpidana. “Puluhan saksi yang kami siapkan terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” ungkap Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, 4 September 2024, 

Otto menjelaskan bahwa para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang ditemukan oleh timnya. Novum tersebut, menurut Otto, adalah bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya, yang digelar pada tahun 2016. Ia meyakini bahwa beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga keenam terpidana diharapkan dapat terbebas dari vonis hukuman atas kasus kematian Vina dan Eky.

READ  Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

Laporan: iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru