SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Dugaan proyek siluman kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber terpercaya bernama Muhammad, kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam area kantor tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun tanpa disertai papan nama proyek, petunjuk K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), maupun informasi anggaran yang seharusnya dapat diakses publik.
Tidak Ada Papan Nama dan K3: Indikasi Pelanggaran Aturan
Muhammad menuturkan bahwa aktivitas proyek berlangsung hampir setiap hari, namun tidak pernah terlihat adanya papan proyek atau identitas kontraktor.
“Ini sudah hampir tiga bulan. Tidak ada papan nama, tidak ada K3. Kami sebagai masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan untuk apa,” ujarnya.
Ketiadaan papan nama proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan transparansi pembangunan yang diwajibkan dalam berbagai regulasi.
Dasar Hukum Pelanggaran
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada Pasal 54 dan turunannya ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mencantumkan informasi proyek, termasuk nama paket pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga identitas penyedia jasa.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Pekerjaan konstruksi wajib dilengkapi rambu K3, alat pelindung diri, serta sistem keselamatan kerja yang memadai. Tidak adanya K3 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar keselamatan proyek.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Informasi terkait anggaran, kontrak, dan pelaksanaan proyek merupakan informasi publik yang wajib diumumkan, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan APBD/APBN.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Badan pemerintah wajib menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap layanan publik dan pelaksanaan anggaran negara.
Publik Pertanyakan Transparansi DKK Salatiga
Sejumlah warga yang mengetahui informasi tersebut mulai mempertanyakan alasan DKK Salatiga tidak menampilkan detail proyek sebagaimana aturan mengharuskannya.
Ketiadaan papan nama proyek membuka ruang spekulasi negatif, mulai dari dugaan proyek tidak berizin, ketidaksesuaian anggaran, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ahli Hukum: “Ini Jelas Menyalahi Regulasi”
Pengamat hukum administrasi publik menjelaskan bahwa proyek pemerintah wajib dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
“Tidak memasang papan proyek selama pekerjaan berlangsung adalah bentuk maladministrasi dan melanggar UU KIP. Selain itu, tidak adanya K3 juga berpotensi membahayakan pekerja dan lingkungan kantor,” jelasnya.
Warga Minta Inspektorat dan Penegak Hukum Turun Tangan
Publik mendesak agar Inspektorat Kota Salatiga dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap:
Legalitas proyek
Sumber anggaran
Perusahaan pelaksana
Kepatuhan terhadap standar K3
Potensi penyimpangan prosedur
Jika ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, pejabat atau pihak penyelenggara proyek dapat dijerat dengan:
UU Tipikor (Korupsi) Pasal 3 dan Sanksi administrasi berat sesuai UU Administrasi Pemerintahan Tindakan korektif dari Inspektorat
Penutup
Kasus dugaan proyek siluman di DKK Salatiga ini menjadi contoh bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi hak publik yang dijamin undang-undang. Dalam era keterbukaan informasi, praktik pembangunan yang tidak jelas dan tidak akuntabel harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.(Red/Time)






