Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan proyek siluman kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber terpercaya bernama Muhammad, kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam area kantor tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun tanpa disertai papan nama proyek, petunjuk K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), maupun informasi anggaran yang seharusnya dapat diakses publik.

Tidak Ada Papan Nama dan K3: Indikasi Pelanggaran Aturan

Muhammad menuturkan bahwa aktivitas proyek berlangsung hampir setiap hari, namun tidak pernah terlihat adanya papan proyek atau identitas kontraktor.

“Ini sudah hampir tiga bulan. Tidak ada papan nama, tidak ada K3. Kami sebagai masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan untuk apa,” ujarnya.

READ  Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”

Ketiadaan papan nama proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan transparansi pembangunan yang diwajibkan dalam berbagai regulasi.

READ  Ucapkan Dirgahayu TNI Ke 78, Kapolres Semarang bersama Forkopimda sambangi kediaman Dandim.

Dasar Hukum Pelanggaran

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Pasal 54 dan turunannya ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mencantumkan informasi proyek, termasuk nama paket pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga identitas penyedia jasa.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi

Pekerjaan konstruksi wajib dilengkapi rambu K3, alat pelindung diri, serta sistem keselamatan kerja yang memadai. Tidak adanya K3 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar keselamatan proyek.

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Informasi terkait anggaran, kontrak, dan pelaksanaan proyek merupakan informasi publik yang wajib diumumkan, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan APBD/APBN.

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Badan pemerintah wajib menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap layanan publik dan pelaksanaan anggaran negara.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

Publik Pertanyakan Transparansi DKK Salatiga

Sejumlah warga yang mengetahui informasi tersebut mulai mempertanyakan alasan DKK Salatiga tidak menampilkan detail proyek sebagaimana aturan mengharuskannya.

Ketiadaan papan nama proyek membuka ruang spekulasi negatif, mulai dari dugaan proyek tidak berizin, ketidaksesuaian anggaran, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Ahli Hukum: “Ini Jelas Menyalahi Regulasi”

Pengamat hukum administrasi publik menjelaskan bahwa proyek pemerintah wajib dapat diakses informasinya oleh masyarakat.

“Tidak memasang papan proyek selama pekerjaan berlangsung adalah bentuk maladministrasi dan melanggar UU KIP. Selain itu, tidak adanya K3 juga berpotensi membahayakan pekerja dan lingkungan kantor,” jelasnya.

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Warga Minta Inspektorat dan Penegak Hukum Turun Tangan

Publik mendesak agar Inspektorat Kota Salatiga dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap:

Legalitas proyek

Sumber anggaran

Perusahaan pelaksana

Kepatuhan terhadap standar K3

Potensi penyimpangan prosedur

Jika ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, pejabat atau pihak penyelenggara proyek dapat dijerat dengan:

READ  Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

UU Tipikor (Korupsi) Pasal 3 dan Sanksi administrasi berat sesuai UU Administrasi Pemerintahan Tindakan korektif dari Inspektorat

READ  Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Penutup

Kasus dugaan proyek siluman di DKK Salatiga ini menjadi contoh bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi hak publik yang dijamin undang-undang. Dalam era keterbukaan informasi, praktik pembangunan yang tidak jelas dan tidak akuntabel harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.(Red/Time)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru