Polsek Muara Jawa Tangkap Pelaku Pengancaman dan Perusakan di Bank BNI Cabang Handil

- Kontributor

Sabtu, 28 September 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok pin 


Kukar
– Polsek Muara Jawa berhasil meringkus pelaku pengancaman dan perusakan fasilitas bank menggunakan senjata tajam di Bank BNI Cabang Pembantu Handil, Muara Jawa Ulu, pada Kamis (26/9/2024). Pelaku, berinisial AR (23), mengamuk dan merusak mesin ATM serta fasilitas bank lainnya menggunakan sebilah parang panjang.

Kejadian berawal pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA ketika AR mendatangi bank dengan maksud menarik uang sebesar Rp 100 juta. Namun, karena tidak membawa buku tabungan maupun kartu ATM, petugas keamanan bank, Ismail, menyarankan AR untuk pulang mengambil dokumen yang diperlukan. AR kemudian berbicara dengan karyawan bank, Yudha Dwi Nugroho, tetapi meninggalkan bank tanpa transaksi.

Beberapa jam kemudian, AR kembali ke bank dengan membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, ia langsung merusak tiga mesin ATM dan beberapa fasilitas lainnya, termasuk meja nasabah, mesin antrean, serta kaca wastafel di kamar mandi. Petugas keamanan segera melaporkan aksi tersebut ke Polsek Muara Jawa, dan polisi yang sudah berada di lokasi berupaya menghentikan perusakan tersebut. Meskipun demikian, AR tetap berusaha mendobrak pintu kaca utama bank dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas.

READ  Jeritan Pilu dari Purworejo: SB, Korban Persetubuhan yang Terlupakan?  

Baca juga artikel menarik lainnya di:Polresta Surakarta Amankan Empat Debt Collector yang Mangkal di Banjarsari

Aksi AR berhasil dihentikan oleh polisi yang segera menangkapnya. Barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 73 cm dan monitor yang rusak akibat perusakan berhasil diamankan. Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa AR akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas tindak pengancaman dan penggunaan senjata tajam.

READ  Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Pencurian Truk Trailer di Surabaya

Saat ini, AR telah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sebilah parang beserta sarungnya dan sebuah monitor merk HP yang rusak. Tindakan cepat dari polisi berhasil mencegah kerusakan lebih parah dan melindungi staf serta nasabah bank dari ancaman lebih lanjut.

READ  Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

(Red/Ivan)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum
Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru