Polrestabes Semarang Gerebek Kasino yang Nekat Beroperasi Kembali

- Kontributor

Kamis, 26 September 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

SEMARANG – Tim Polrestabes Semarang menggerebek sebuah kasino yang beroperasi di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 pada Jumat malam, 20 September 2024. Meskipun sebelumnya tempat tersebut telah ditutup, pengelola nekat membuka kembali praktik judi.

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan, dengan 10 di antaranya ditahan. Dua orang lainnya merupakan office boy (OB). Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan kasino tersebut.

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di: Fajri Anugrah Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online, Omzet Mencapai Rp 300 Juta per Bulan

READ  Air Mata di Balik Gugatan Keluarga: Donny Hutapea Tegaskan Tak Pernah Menyangkal Orang Tua Kandung

Tersangka utama, Jimmy Raharjo (40), diduga sebagai penyelenggara, sementara Arsy Egar (28) berperan sebagai pembagi koin chip. Penyelidikan mengungkap bahwa kasino ini telah beroperasi kembali sejak 16 September, setelah sebelumnya ditutup.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, dan televisi. Irwan menegaskan bahwa semua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di : Pembayaran PTSL di 12 Desa Kecamatan Modo Capai Lebih dari Rp 1,7 Miliar, Diduga Jadi Ajang Pungli – Kejari Lamongan Bertindak Berkat Laporan Masyarakat

READ  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

Pemilik gedung tempat kasino beroperasi juga akan dimintai keterangan mengenai aktivitas ilegal ini. Polisi berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi yang lebih besar.(Red/Tiara)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru