Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 21 November 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH setelah memberikan keterangan kepada wartawan

Foto : John L Sitomorang SH MH setelah memberikan keterangan kepada wartawan

GROBOGAN | portalindonesianews.net — Penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Suwarno kembali memantik perhatian publik. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & PARTNERS) yang dipimpin langsung oleh John L Situmorang, S.H., M.H., menilai bahwa proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan agar Suwarno tetap masuk penjara.

Menurut Situmorang bersama timnya, dugaan pemaksaan itu semakin nyata setelah mereka mempelajari berkas perkara yang diterima dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Mereka menilai adanya indikasi bahwa Suwarno telah ditarget sejak awal, terlihat dari inkonsistensi narasi pihak penyidik terkait kronologi penangkapan.

Kronologi Janggal: Dari “Tertangkap Tangan” Berubah Menjadi “Laporan Polisi”

Awalnya, Suwarno disebut-sebut ditangkap tangan pada 13 Maret 2023. Namun belakangan, narasi itu berubah: penangkapannya diklaim berdasarkan adanya laporan polisi (LP).

Setelah berkas diperiksa, ditemukan dua laporan polisi terkait Pasal 368 dan 369 KUHP:

1. LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 13 Maret 2023

– TKP: Sebuah kafe di Grobogan

2. LP/B/22/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 17 Maret 2023

– Peristiwa berbeda, pelapor berbeda

Pihak kuasa hukum mempertanyakan kejanggalan rentang waktu dan nomor LP yang begitu berdekatan.

“Dari tanggal 13 sampai 17 Maret ada jeda lima hari, tetapi hanya ada dua LP yang masuk. Nomor laporan pun berurutan 21 dan 22. Apakah memang selama lima hari hanya dua laporan saja? Ini sangat janggal,” tegas John L Situmorang, S.H., M.H.

Tempus Delicti Berbeda, Pemeriksaan Hanya pada Satu LP

Situmorang memaparkan bahwa ada perbedaan mencolok antara tempus delicti LP pertama dan LP kedua. Lebih mencurigakan lagi, Suwarno hanya diperiksa dalam BAP untuk LP pertama, sementara pada LP kedua ia tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Fakta keberadaan LP kedua justru baru diketahui setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima di pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang didakwa berdasarkan LP yang penyidiknya bahkan tidak pernah memeriksa dirinya? Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersangka,” tegas Situmorang.

READ  Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

BAP Tidak Pernah Diberikan: Pembelaan Terhambat

Tim JLS & PARTNERS juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya:

Suwarno maupun penasihat hukum sebelumnya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik maupun kejaksaan.

READ  Penggelapan Sistematis Terbongkar, Karyawan PT CNKL Diduga Main Peran

Akibatnya, Suwarno tidak dapat melakukan pembelaan maksimal atau mengajukan langkah hukum yang tepat.

“Ini pertama kalinya klien kami menerima salinan BAP, itu pun setelah kami resmi menjadi kuasa hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibawa ke pengadilan tanpa hak dasar mengetahui isi pemeriksaannya sendiri?” ujar John L Situmorang, S.H., M.H.

READ  FGD Kemenhub Berujung Ricuh: Diduga Ada Skenario Terstruktur, Garda Nyaris Tak Berani Keluar Hotel

Dugaan Targeting Makin Kuat

Melihat seluruh kejanggalan mulai dari perubahan kronologi penangkapan, urutan nomor LP yang tidak wajar, pemeriksaan yang tak pernah dilakukan pada LP kedua, hingga tidak diberikannya BAP kepada tersangka, Situmorang menilai bahwa Suwarno seolah sengaja dibidik agar dapat dijerat dan dipenjarakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan asas keadilan hukum. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan demi memastikan hak-hak Suwarno dipulihkan dan proses hukum berjalan objektif serta transparan.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru