Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PURBALINGGA
, Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan Kantor Balai Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial TF (32) diketahui menggasak uang tunai, handphone, dan DVR CCTV. TF, yang bekerja sebagai buruh harian, merupakan warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.

Kapolsek Kemangkon, Iptu Heri Iskandar, menjelaskan bahwa aksi pembobolan terjadi pada Kamis (25/8). Kejadian ini terungkap setelah petugas kebersihan menemukan kondisi Balai Desa Senon dalam keadaan berantakan.

“Petugas kebersihan bernama Suginah, yang hendak membersihkan balai desa, menemukan ruangan dalam kondisi acak-acakan dan terbuka. Kejadian ini segera dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

READ  Jeritan Pilu dari Purworejo: SB, Korban Persetubuhan yang Terlupakan?  

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai Rp 1.750.000 milik kepala desa, uang tunai Rp 250.000 milik perangkat desa, DVR server CCTV, satu unit HP merek Redmi 9C, dan sebuah hard disk eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

“Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Polres Purbalingga, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti pada Rabu (28/8),” lanjutnya.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Heri juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis pencurian dengan pemberatan dan telah dipenjara tiga kali sebelumnya.

“Tersangka ini adalah residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015, 2016, dan 2021 atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut meliputi satu unit HP merek Redmi 9C, linggis, obeng, jaket jumper yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-3695-LL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Modus operandi tersangka adalah memanjat tembok di sebelah balai desa, kemudian masuk dengan cara merusak jendela, teralis, dan ventilasi. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga di dalamnya,” terang Heri.

READ  Lomba PBB Jelang HUT TNI, Dandim Salatiga: Tanamkan Kedisiplinan Layaknya Gerakan Baris-berbari

Heri menambahkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mengaku uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi. Selain itu, pelaku baru menikah pada bulan Mei lalu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahunR, Red/Arman M.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru