Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PURBALINGGA
, Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan Kantor Balai Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial TF (32) diketahui menggasak uang tunai, handphone, dan DVR CCTV. TF, yang bekerja sebagai buruh harian, merupakan warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.

Kapolsek Kemangkon, Iptu Heri Iskandar, menjelaskan bahwa aksi pembobolan terjadi pada Kamis (25/8). Kejadian ini terungkap setelah petugas kebersihan menemukan kondisi Balai Desa Senon dalam keadaan berantakan.

“Petugas kebersihan bernama Suginah, yang hendak membersihkan balai desa, menemukan ruangan dalam kondisi acak-acakan dan terbuka. Kejadian ini segera dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

READ  MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!" - TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai Rp 1.750.000 milik kepala desa, uang tunai Rp 250.000 milik perangkat desa, DVR server CCTV, satu unit HP merek Redmi 9C, dan sebuah hard disk eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

“Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Polres Purbalingga, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti pada Rabu (28/8),” lanjutnya.

READ  Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

Heri juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis pencurian dengan pemberatan dan telah dipenjara tiga kali sebelumnya.

“Tersangka ini adalah residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015, 2016, dan 2021 atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut meliputi satu unit HP merek Redmi 9C, linggis, obeng, jaket jumper yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-3695-LL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Modus operandi tersangka adalah memanjat tembok di sebelah balai desa, kemudian masuk dengan cara merusak jendela, teralis, dan ventilasi. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga di dalamnya,” terang Heri.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

Heri menambahkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mengaku uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi. Selain itu, pelaku baru menikah pada bulan Mei lalu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahunR, Red/Arman M.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru