Polemik Antar Perangkat Desa Sogo Berujung pada Pelaporan ke Kejari Blora

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, Portalindonesianews.net  _ Konflik internal antara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terus memanas. Tuduhan saling menyalahgunakan anggaran dan aset desa kini berbuntut panjang, bahkan sampai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sekdes Sukirno dituding oleh warga dan perangkat desa lainnya melakukan penyalahgunaan anggaran dan terlibat dalam pungutan liar (pungli). Di sisi lain, Kaur Keuangan Desa, Watono, dilaporkan telah menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sogo, Lilik, mengungkapkan bahwa hasil audiensi pada Senin lalu (2/9) menunjukkan mayoritas warga menginginkan Sukirno diberhentikan dari jabatannya. Warga menduga Sekdes telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

READ  Presiden Jokowi Resmi Membuka Sesi Joint Leaders KTT dan Forum Indonesia-Afrika di Bali

“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) bersama kepala desa (kades). Ini untuk menyepakati pemberhentian sementara Sekdes dan menuntut agar Sukirno segera melunasi utang yang terkait dengan dana desa,” ujar Lilik, Kamis (5/9).

Menurut Lilik, ada banyak keluhan warga terkait tindakan Sekdes. Salah satunya adalah pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah (PTSL) yang nilainya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, namun sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Selain itu, uang hasil lelang tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD) diduga dibawa oleh Sukirno.

READ  FGD Kemenhub Berujung Ricuh: Diduga Ada Skenario Terstruktur, Garda Nyaris Tak Berani Keluar Hotel

Lilik juga menyebut bahwa ada toko material yang memasok bahan untuk proyek pembangunan desa namun belum dibayar oleh Sukirno, dengan nilai mencapai Rp 313 juta. “Proyek yang dikelola oleh Sekdes sejak tahun 2021 hingga 2022 belum dibayar, termasuk kekurangan material untuk pembangunan,” tambahnya.

Di sisi lain, Sukirno membantah semua tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa utang yang dibicarakan adalah utang pribadi, bukan utang yang melibatkan anggaran desa. Mengenai PTSL, Sukirno mengaku bahwa proses pengurusan sertifikat tersebut masih terus diupayakan sejak tahun 2017.

“PTSL belum selesai, tapi kami tetap berusaha untuk menuntaskannya,” tegas Sukirno. Ia juga menambahkan bahwa pertemuan warga pada Senin lalu sebenarnya bertujuan untuk sosialisasi kenaikan biaya Pamsimas, namun justru disusupi provokasi untuk pemecatannya.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Polemik di Desa Sogo ini diduga berawal dari laporan warga kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan penyalahgunaan aset desa oleh Watono. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, Watono diduga balik menyerang dengan menuding Sukirno menyalahgunakan anggaran desa dan memprovokasi warga untuk mendesak pemecatannya.

Hingga berita ini diturunkan, Watono dan Kades Sogo, Ngatman, belum memberikan tanggapan atas polemik yang sedang terjadi di desa tersebut.

Red/Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru