Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 13 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat yang Didapat Hasil investigasi

Obat yang Didapat Hasil investigasi

Indramayu | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan Peredaran obat keras diduga berjenis Parmadol dengan dosis tinggi kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Indramayu, Jumat (12/09/2025). Maraknya praktik jual-beli obat keras di sejumlah desa menimbulkan kekhawatiran serius akan masa depan generasi muda, sekaligus mempertanyakan keberanian aparat dalam menegakkan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan Desa Kandang Aur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini disebut-sebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.

READ  Memasuki Awal Tahun 2024, Polres Semarang Gelar LKIP

Sejumlah aktivis kesehatan dan tokoh masyarakat menduga kuat, peredaran obat keras itu tidak berjalan sendirian, melainkan ada jaringan terorganisir yang bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu. Meski dugaan ini butuh pembuktian lebih lanjut, publik menilai lambannya aparat justru memperkuat kecurigaan adanya pembiaran.

READ  PEMKAB SAMOSIR LAUNCHING GERAY KEPUL

Salah satu media yang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik jaringan peredaran obat keras, hingga kini tidak mendapat jawaban. Begitu pula aparat terkait yang terkesan bungkam. Padahal, sesuai regulasi, Parmadol termasuk obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

READ  Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Keresahan warga kian memuncak. Mereka menilai peredaran obat keras ini ibarat bom waktu yang dapat merenggut nyawa, terutama di kalangan remaja. “Kami minta Mabes Polri jangan tinggal diam. Polres dan Polsek harus segera turun tangan sebelum banyak korban berjatuhan,” tegas seorang aktivis kesehatan lokal.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Selain kepolisian, pemerintah daerah juga diminta tidak menutup mata. Pengawasan distribusi obat-obatan harus diperketat, celah peredaran ilegal ditutup, dan jaringan pelaku segera dibongkar. Publik menegaskan, kehadiran aparat bukan sekadar simbol seragam, melainkan benteng perlindungan nyata bagi masyarakat.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyatakan, penjualan obat keras tanpa izin maupun resep dokter adalah tindak pidana. Karena itu, masyarakat mendesak agar ketentuan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi ditegakkan sepenuhnya demi menyelamatkan moral dan keselamatan generasi bangsa.

RED/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru