Perangkat Desa Keyongan Boyolali Jadi Tersangka Korupsi PBB

- Kontributor

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.Net _ BOYOLALI – Seorang perangkat desa dari Desa Keyongan, Boyolali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kasus ini menimbulkan perhatian publik setelah adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan dana.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, perangkat desa yang terlibat adalah seorang kepala urusan (Kaur) yang bertanggung jawab atas administrasi PBB. Tersangka diduga melakukan manipulasi data dan penggelapan dana PBB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PBB ini,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Santoso, dalam keterangan persnya, Jumat (16/8).

Penyelidikan mengungkap bahwa perangkat desa tersebut diduga mengubah data pembayaran dan mengalihkan dana PBB untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.

READ  Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau oknum yang terlibat. Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat pemerintahan di tingkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik, serta untuk menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

READ  LCKI Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

Red: darjo sunar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru