Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kendaraan yang Diamankan oleh polres Blora pada 27/10/2025

Foto : kendaraan yang Diamankan oleh polres Blora pada 27/10/2025

BLORA | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia pertambangan rakyat di Kabupaten Blora kembali jadi sorotan publik. Sebuah truk tangki bermuatan minyak mentah yang diduga hasil produksi dari sumur rakyat ilegal berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada Senin malam (27/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan beserta muatannya kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Benar, saat ini truk dan barang buktinya masih kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan pidana,” ujar AKP Zaenul Arifin kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan minyak mentah di tengah malam. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati truk tangki tengah memuat minyak hasil penyedotan rembesan sumur jobin (sumur beton) yang kerap diolah secara tradisional oleh warga setempat.

READ  Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP. Zulanda Menjelang Mudik Lebaran 1444 H Lakukan ini

Namun, di balik operasi hukum tersebut, isu klasik soal legalisasi sumur rakyat kembali mengemuka. Banyak pihak menilai, kasus ini menunjukkan belum tuntasnya kebijakan pemerintah dalam menata keberadaan sumur-sumur tua peninggalan Belanda yang dikelola masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP Yuristen Legal Indonesia (YLI), Zaibi Susanto, turut memberikan tanggapan. Ia menilai penangkapan ini harus dijadikan momentum untuk mempercepat pembentukan tim validasi sumur rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Permen ESDM No.14 Tahun 2025.

READ  Safari Jumat, Kapolsek Sumowono berikan ceramah Kamtibmas.

“Kita apresiasi langkah aparat dalam pengawasan, tapi proses hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Justru ini saatnya pemerintah mempercepat legalisasi agar sumur rakyat bisa beroperasi di bawah payung hukum yang jelas,” tegas Zaibi.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Zaibi juga menekankan bahwa legitimasi sumur rakyat bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Jika dikelola dengan baik melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pemerintah desa, kegiatan ini berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blora.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, minyak yang diangkut truk tersebut berasal dari sisa rembesan produksi yang sebelumnya dikumpulkan masyarakat untuk dibersihkan limbahnya. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengungkap identitas pemilik atau pengemudi truk.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Kasus ini kembali membuka luka lama: ketegangan antara hukum dan realitas sosial di sektor migas rakyat. Di satu sisi, aparat penegak hukum berkewajiban menindak aktivitas ilegal. Namun di sisi lain, masyarakat menggantungkan hidup dari sumber daya alam yang sebenarnya dapat dikelola dengan sistematis bila ada payung hukum yang pasti.

Kini publik menunggu, apakah penangkapan ini akan menjadi awal dari penindakan semata, atau justru titik balik menuju legalisasi dan keadilan bagi pelaku sumur rakyat di Blora.

Laporan : DN

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru