BLORA | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia pertambangan rakyat di Kabupaten Blora kembali jadi sorotan publik. Sebuah truk tangki bermuatan minyak mentah yang diduga hasil produksi dari sumur rakyat ilegal berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada Senin malam (27/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan beserta muatannya kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Benar, saat ini truk dan barang buktinya masih kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan pidana,” ujar AKP Zaenul Arifin kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan minyak mentah di tengah malam. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati truk tangki tengah memuat minyak hasil penyedotan rembesan sumur jobin (sumur beton) yang kerap diolah secara tradisional oleh warga setempat.
Namun, di balik operasi hukum tersebut, isu klasik soal legalisasi sumur rakyat kembali mengemuka. Banyak pihak menilai, kasus ini menunjukkan belum tuntasnya kebijakan pemerintah dalam menata keberadaan sumur-sumur tua peninggalan Belanda yang dikelola masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP Yuristen Legal Indonesia (YLI), Zaibi Susanto, turut memberikan tanggapan. Ia menilai penangkapan ini harus dijadikan momentum untuk mempercepat pembentukan tim validasi sumur rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Permen ESDM No.14 Tahun 2025.
“Kita apresiasi langkah aparat dalam pengawasan, tapi proses hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Justru ini saatnya pemerintah mempercepat legalisasi agar sumur rakyat bisa beroperasi di bawah payung hukum yang jelas,” tegas Zaibi.
Zaibi juga menekankan bahwa legitimasi sumur rakyat bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Jika dikelola dengan baik melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pemerintah desa, kegiatan ini berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blora.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, minyak yang diangkut truk tersebut berasal dari sisa rembesan produksi yang sebelumnya dikumpulkan masyarakat untuk dibersihkan limbahnya. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengungkap identitas pemilik atau pengemudi truk.
Kasus ini kembali membuka luka lama: ketegangan antara hukum dan realitas sosial di sektor migas rakyat. Di satu sisi, aparat penegak hukum berkewajiban menindak aktivitas ilegal. Namun di sisi lain, masyarakat menggantungkan hidup dari sumber daya alam yang sebenarnya dapat dikelola dengan sistematis bila ada payung hukum yang pasti.
Kini publik menunggu, apakah penangkapan ini akan menjadi awal dari penindakan semata, atau justru titik balik menuju legalisasi dan keadilan bagi pelaku sumur rakyat di Blora.
Laporan : DN






