Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran

- Kontributor

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,     – Banyaknya Perda yang telah diterbitkan, namun tumpul dalam penegakan, ini terbukti dalam penerapan di Kabupaten Semarang, banyaknya pelanggaran Perda bukan karena semata-mata tidak faham atas peraturan pemerintah tetapi lebih karena karena lemahnya pengawasan dan lambatnya menyikapi atas pelanggaran yang terjadi.

Dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kepada pemerintah daerah (Senin,14/11/2022) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Semarang, di Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran nampak tidak tegas dalam penegakan Perda.

J Sidabutar, S.Th, S.H, selaku anggota Garda Bela Negara Nasional (GBNN) dan Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan memberikan keterangan kepada rekan media, Kamis 1 Desember 2022, terkait sikap pengusaha Pinarach Cafe And Resto yang acuhkan Aparat Penegak Hukum (APH).

READ  Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat teguran dengan  Nomor 503/752/2022 pada hari Senin, 29 November 2022 kepada Hendrik Timotius Pangalila pemilik usaha Pinarach Cafe And Resto,  Diketahui simbg dengan No. Registrasi PBG-332206-12012022-01 masih proses, tetapi pekerjaan pembangunannya masih terus berjalan.’ Ujarnya.

“Surat dari DPMPTSP yang sudah dilayangka kepada Hendrik Timotius Pangalila terkait persyaratan yang belum terpenuhi, itupun tidak diindahkan pengusaha tersebut dengan mendatangkan excavator lain, yang mana excavator sebelumna sudah ditarik pemiliknya,” tambahnya.

READ  Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

“Bangunan Pinarach Cafe And Resto sudah jelas melanggar Informasi Tata Ruang (ITR) sesuai tertuang pada Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan dan menurut  informasi warga setempat, anak sungai yang sebelumnya luas kini menjadi sempit.” Terangnya.

Sertifikat Hak Milik Luas 823 M² (SHM 2412, 2413, 2414)  atas nama Hendrik Timotius Pangalila diduga menyerobot bantaran sungai, berdasarkan Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Nomor 510.4/0314/TR/VIII/2021 4 tanggal 18 Agustus 2021 bahwa lokasi yang dimohon berada pada koordinat 7.276530° LS, 110.456814° BT sebagai kawasan permukiman perkotaan (estimasi +15% total luas) dan kawasan pertanian tanaman pangan (estimasi +85% total luas) yang mana berbatasan langsung dengan anak sungai.

READ  Semakin Meriah, Wakil Bupati Semarang Hadiri Pesta Pawai Ta'aruf di Kalirejo

“Dalam hal ini, kami berharap Bupati dapat bersifat bijak dan tegas dalam melakukan penegakan Perda, jangan berkesan lemah dan tebang pilih. Dengan penegakan Perda pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai,” tutup Sidabutar.

Red : Tim

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru