Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran

- Kontributor

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,     – Banyaknya Perda yang telah diterbitkan, namun tumpul dalam penegakan, ini terbukti dalam penerapan di Kabupaten Semarang, banyaknya pelanggaran Perda bukan karena semata-mata tidak faham atas peraturan pemerintah tetapi lebih karena karena lemahnya pengawasan dan lambatnya menyikapi atas pelanggaran yang terjadi.

Dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kepada pemerintah daerah (Senin,14/11/2022) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Semarang, di Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran nampak tidak tegas dalam penegakan Perda.

J Sidabutar, S.Th, S.H, selaku anggota Garda Bela Negara Nasional (GBNN) dan Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan memberikan keterangan kepada rekan media, Kamis 1 Desember 2022, terkait sikap pengusaha Pinarach Cafe And Resto yang acuhkan Aparat Penegak Hukum (APH).

READ  Halal Bihalal korsatpen Kecamatan Gunung Pati Berjalan dengan hikmad

“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat teguran dengan  Nomor 503/752/2022 pada hari Senin, 29 November 2022 kepada Hendrik Timotius Pangalila pemilik usaha Pinarach Cafe And Resto,  Diketahui simbg dengan No. Registrasi PBG-332206-12012022-01 masih proses, tetapi pekerjaan pembangunannya masih terus berjalan.’ Ujarnya.

“Surat dari DPMPTSP yang sudah dilayangka kepada Hendrik Timotius Pangalila terkait persyaratan yang belum terpenuhi, itupun tidak diindahkan pengusaha tersebut dengan mendatangkan excavator lain, yang mana excavator sebelumna sudah ditarik pemiliknya,” tambahnya.

READ  Refleksi HUT RI ke-78, Ketua KPK: Terus Melaju untuk Indonesia Maju

“Bangunan Pinarach Cafe And Resto sudah jelas melanggar Informasi Tata Ruang (ITR) sesuai tertuang pada Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan dan menurut  informasi warga setempat, anak sungai yang sebelumnya luas kini menjadi sempit.” Terangnya.

Sertifikat Hak Milik Luas 823 M² (SHM 2412, 2413, 2414)  atas nama Hendrik Timotius Pangalila diduga menyerobot bantaran sungai, berdasarkan Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Nomor 510.4/0314/TR/VIII/2021 4 tanggal 18 Agustus 2021 bahwa lokasi yang dimohon berada pada koordinat 7.276530° LS, 110.456814° BT sebagai kawasan permukiman perkotaan (estimasi +15% total luas) dan kawasan pertanian tanaman pangan (estimasi +85% total luas) yang mana berbatasan langsung dengan anak sungai.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

“Dalam hal ini, kami berharap Bupati dapat bersifat bijak dan tegas dalam melakukan penegakan Perda, jangan berkesan lemah dan tebang pilih. Dengan penegakan Perda pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai,” tutup Sidabutar.

Red : Tim

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik
Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan
Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama
Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”
Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan
Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang
SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA
Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:26 WIB

Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

Kamis, 13 November 2025 - 09:45 WIB

Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Rabu, 12 November 2025 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

Rabu, 12 November 2025 - 16:28 WIB

Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”

Sabtu, 8 November 2025 - 21:51 WIB

Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:48 WIB

Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Sabtu, 8 November 2025 - 11:24 WIB

SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Berita Terbaru