Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran

- Kontributor

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,     – Banyaknya Perda yang telah diterbitkan, namun tumpul dalam penegakan, ini terbukti dalam penerapan di Kabupaten Semarang, banyaknya pelanggaran Perda bukan karena semata-mata tidak faham atas peraturan pemerintah tetapi lebih karena karena lemahnya pengawasan dan lambatnya menyikapi atas pelanggaran yang terjadi.

Dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kepada pemerintah daerah (Senin,14/11/2022) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Semarang, di Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran nampak tidak tegas dalam penegakan Perda.

J Sidabutar, S.Th, S.H, selaku anggota Garda Bela Negara Nasional (GBNN) dan Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan memberikan keterangan kepada rekan media, Kamis 1 Desember 2022, terkait sikap pengusaha Pinarach Cafe And Resto yang acuhkan Aparat Penegak Hukum (APH).

READ  Meriah Karnaval HUT RI Ke 78 di Kecamatan Bandungan

“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat teguran dengan  Nomor 503/752/2022 pada hari Senin, 29 November 2022 kepada Hendrik Timotius Pangalila pemilik usaha Pinarach Cafe And Resto,  Diketahui simbg dengan No. Registrasi PBG-332206-12012022-01 masih proses, tetapi pekerjaan pembangunannya masih terus berjalan.’ Ujarnya.

“Surat dari DPMPTSP yang sudah dilayangka kepada Hendrik Timotius Pangalila terkait persyaratan yang belum terpenuhi, itupun tidak diindahkan pengusaha tersebut dengan mendatangkan excavator lain, yang mana excavator sebelumna sudah ditarik pemiliknya,” tambahnya.

READ  Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

“Bangunan Pinarach Cafe And Resto sudah jelas melanggar Informasi Tata Ruang (ITR) sesuai tertuang pada Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan dan menurut  informasi warga setempat, anak sungai yang sebelumnya luas kini menjadi sempit.” Terangnya.

Sertifikat Hak Milik Luas 823 M² (SHM 2412, 2413, 2414)  atas nama Hendrik Timotius Pangalila diduga menyerobot bantaran sungai, berdasarkan Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Nomor 510.4/0314/TR/VIII/2021 4 tanggal 18 Agustus 2021 bahwa lokasi yang dimohon berada pada koordinat 7.276530° LS, 110.456814° BT sebagai kawasan permukiman perkotaan (estimasi +15% total luas) dan kawasan pertanian tanaman pangan (estimasi +85% total luas) yang mana berbatasan langsung dengan anak sungai.

READ  ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

“Dalam hal ini, kami berharap Bupati dapat bersifat bijak dan tegas dalam melakukan penegakan Perda, jangan berkesan lemah dan tebang pilih. Dengan penegakan Perda pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai,” tutup Sidabutar.

Red : Tim

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat
Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WIB

Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Berita Terbaru