Pemkab Semarang Harus Berani Tindak Pinarach Cafe And Resto Tuntang Yang Acuhkan Teguran

- Kontributor

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,     – Banyaknya Perda yang telah diterbitkan, namun tumpul dalam penegakan, ini terbukti dalam penerapan di Kabupaten Semarang, banyaknya pelanggaran Perda bukan karena semata-mata tidak faham atas peraturan pemerintah tetapi lebih karena karena lemahnya pengawasan dan lambatnya menyikapi atas pelanggaran yang terjadi.

Dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) kepada pemerintah daerah (Senin,14/11/2022) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Semarang, di Jl. Gatot Subroto No. 104 A Ungaran nampak tidak tegas dalam penegakan Perda.

J Sidabutar, S.Th, S.H, selaku anggota Garda Bela Negara Nasional (GBNN) dan Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan memberikan keterangan kepada rekan media, Kamis 1 Desember 2022, terkait sikap pengusaha Pinarach Cafe And Resto yang acuhkan Aparat Penegak Hukum (APH).

READ  Semarak HUT 59 Persatuan Advokat Indonesia di Surakarta

“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang sudah melayangkan surat teguran dengan  Nomor 503/752/2022 pada hari Senin, 29 November 2022 kepada Hendrik Timotius Pangalila pemilik usaha Pinarach Cafe And Resto,  Diketahui simbg dengan No. Registrasi PBG-332206-12012022-01 masih proses, tetapi pekerjaan pembangunannya masih terus berjalan.’ Ujarnya.

“Surat dari DPMPTSP yang sudah dilayangka kepada Hendrik Timotius Pangalila terkait persyaratan yang belum terpenuhi, itupun tidak diindahkan pengusaha tersebut dengan mendatangkan excavator lain, yang mana excavator sebelumna sudah ditarik pemiliknya,” tambahnya.

READ  Wisatawan Bandungan Semakin Mudah Mendapatkan Info, Bupati Semarang Resmikan ini

“Bangunan Pinarach Cafe And Resto sudah jelas melanggar Informasi Tata Ruang (ITR) sesuai tertuang pada Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan pertanian tanaman pangan dan menurut  informasi warga setempat, anak sungai yang sebelumnya luas kini menjadi sempit.” Terangnya.

Sertifikat Hak Milik Luas 823 M² (SHM 2412, 2413, 2414)  atas nama Hendrik Timotius Pangalila diduga menyerobot bantaran sungai, berdasarkan Informasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Nomor 510.4/0314/TR/VIII/2021 4 tanggal 18 Agustus 2021 bahwa lokasi yang dimohon berada pada koordinat 7.276530° LS, 110.456814° BT sebagai kawasan permukiman perkotaan (estimasi +15% total luas) dan kawasan pertanian tanaman pangan (estimasi +85% total luas) yang mana berbatasan langsung dengan anak sungai.

READ  Kementerian PUPR DIGUGAT Ahli Waris ke PN Jakarta Timur

“Dalam hal ini, kami berharap Bupati dapat bersifat bijak dan tegas dalam melakukan penegakan Perda, jangan berkesan lemah dan tebang pilih. Dengan penegakan Perda pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai,” tutup Sidabutar.

Red : Tim

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
140 Proyek Digeber di Salatiga, Pembangunan TWR Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIB

140 Proyek Digeber di Salatiga, Pembangunan TWR Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Berita Terbaru