BLORA | PortalondonesiaNews.Net – Merosot tajamnya dividen yang disetorkan PT Blora Patra Energi (BPE) kepada Pemerintah Kabupaten Blora memicu gelombang kritik terhadap kinerja manajemen perusahaan daerah tersebut. Dalam audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Blora, Senin (15/6/2026), sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengelolaan BUMD yang selama ini digadang-gadang menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Setelah sempat mencatatkan setoran dividen tertinggi pada tahun 2022 sebesar lebih dari Rp1,12 miliar, kontribusi PT BPE terus mengalami penurunan. Tahun 2023 dividen turun menjadi sekitar Rp874 juta, tahun 2024 berada di kisaran Rp891 juta, dan pada tahun 2025 terjun bebas hingga hanya menyisakan sekitar Rp192 juta.
Penurunan drastis tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai arah pengelolaan perusahaan dan efektivitas kebijakan yang dijalankan direksi.
Jimi Galuh Romadhoni atau yang akrab disapa Doni menilai anjloknya dividen tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik merosotnya kontribusi PT BPE terhadap kas daerah.
“Ketika dividen yang diterima daerah turun begitu drastis, masyarakat tentu berhak bertanya. Apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan? Apakah ada persoalan manajerial, strategi bisnis yang gagal, atau faktor lain yang selama ini tidak disampaikan secara terbuka kepada publik?” tegas Doni.
Tak hanya menyoroti aspek kinerja, Doni juga mengkritik keras minimnya transparansi yang dinilai masih menjadi penyakit lama di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, sikap tertutup manajemen justru memperkuat kecurigaan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa ada informasi penting yang sengaja tidak dibuka.
“Masih ada ketertutupan informasi yang menimbulkan kesan janggal di tengah masyarakat. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa transparansi belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan yang seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan,” ujarnya.
Doni bahkan menyoroti sikap jajaran direksi yang disebut enggan membuka informasi dasar terkait struktur penghasilan dan fasilitas yang diterima pimpinan perusahaan.
“Sangat disayangkan ketika Direktur Utama beserta jajaran direksi terkesan membatasi informasi yang seharusnya bisa diketahui publik. Ketika informasi dasar seperti struktur dan besaran gaji direksi saja sulit diakses, tentu akan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi yang relevan kepada masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan daerah yang dibiayai dan diawasi atas nama kepentingan publik justru membangun tembok tertutup terhadap publik itu sendiri. Jika pola seperti ini terus dipertahankan, maka kepercayaan masyarakat akan terus terkikis dan spekulasi liar akan semakin berkembang,” tegasnya.
Anjloknya dividen hingga menyentuh angka Rp192 juta kini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Blora selaku pemegang saham. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, strategi bisnis perusahaan, hingga aspek tata kelola dan transparansi.
Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Blora untuk memastikan PT BPE tidak sekadar menjadi perusahaan daerah yang menghabiskan anggaran, melainkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata dan kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD Kabupaten Blora.
Red/Siyanti






