MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!” – TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

Foto para pelaku tambang minyak elegal di Blora yang di tanguhkan sekarang menjadi sorotan publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Keprihatinan masyarakat meledak! Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan minyak ilegal yang pernah menelan korban jiwa, tiga orang tersangka di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora ternyata masih aktif menjalankan kegiatan ilegal mereka – bahkan di lokasi yang sama!

Penangguhan penahanan yang dikeluarkan Polres Blora justru menjadi celah bagi pelaku untuk terus merusak alam dan merugikan negara. Informasi yang dihimpun menunjukkan, sumur-sumur minyak ilegal tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Meski sudah dikenal berbahaya dan tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berjalan seperti biasa, seolah tak ada hukum yang mengikat.

READ  Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

“Kita sudah lapor berkali-kali, tapi apa jadinya? Tersangka bebas berkeliaran, tambang tetap berjalan – seolah hukum cuma buat orang kecil aja,” tuduh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dengan nada emosional.

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di daerah ini. Dalam kasus tindak pidana yang bersifat berkelanjutan, penangguhan penahanan seharusnya diimbangi dengan penghentian total aktivitas ilegal. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya – pelaku tak hanya bebas, tapi malah terus melakukan kesalahan yang sama.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik–JPU–Hakim di Semarang Disorot: Perkara Tipiring Berujung 10 Bulan Penjara

Selain merampas kekayaan negara yang seharusnya dinikmati bersama, penambangan minyak ilegal ini juga membawa ancaman besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Risiko pencemaran tanah dan sumber air tak bisa disepelekan, apalagi sejarah kebakaran yang pernah menewaskan 5 nyawa masih segar di ingatan warga.

READ  SKANDAL BPKB "GAIB" KLATEN: KASAT LANTAS DITUNTUT DICOPOT – MOBIL ADA DI JAWA TIMUR, BPKB TERBIT DI JAWA TENGAH  

HUKUM JELAS, TINDAKAN DI MANA?

Kegiatan penambangan minyak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi – melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam beberapa undang-undang:

READ  Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

– Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

– Pasal 53 huruf b: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan bisa dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Lebih dari itu, jika aktivitas tetap dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut yang akan membawa konsekuensi lebih berat: bisa menjadi alasan untuk penahanan kembali, dianggap tidak kooperatif, dan memperberat tuntutan hukum yang akan diberikan hakim.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Warga kini mengeluarkan suara keras – mereka tidak mau lagi melihat hukum hanya menjadi formalitas kosong. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan langsung semua aktivitas penambangan ilegal di lapangan, dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

READ  Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan maupun rencana tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang terus merajalela tersebut.

READ  Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir

Apakah aparat akan segera bertindak dan menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, ataukah kasus ini akan terus menjadi bukti kegagalan penegakan hukum di daerah kita? Publik menunggu jawaban yang jelas dan tindakan yang nyata!(Red)

Berita Terkait

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik
Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat
DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN
LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  
KLARIFIKASI DUGAAN PENGANIAYAAN JUKIR DI DEPAN PASAR BINTORO
SINERGI HUMANIS! Polsek Tingkir Gandeng PSHT Salatiga Bagikan Takjil Gratis, Hangatkan Ramadan dan Kepercayaan Publik
PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:47 WIB

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan

Senin, 23 Maret 2026 - 12:20 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:31 WIB

LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:32 WIB

SINERGI HUMANIS! Polsek Tingkir Gandeng PSHT Salatiga Bagikan Takjil Gratis, Hangatkan Ramadan dan Kepercayaan Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:27 WIB

PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:12 WIB

KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Berita Terbaru