Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Edukasi Hukum Mahasiswa UNNES

Foto: Edukasi Hukum Mahasiswa UNNES

6. Pelanggaran Perdata & Aturan Khusus

UU No.4/1996 (Hak Tanggungan): Jaminan tanah hanya sah jika dibuat Akta PPAT & didaftar BPN. Tanpa itu, tidak punya kekuatan hukum sama sekali.

UU No.42/1999 (Fidusia): BPKB sebagai jaminan wajib didaftar. Meminjamkan lagi tanpa izin tertulis juga melanggar aturan ini.

Pasal 1320 & 1338 KUHPerdata: Perjanjian tanpa bentuk tertulis tidak sah dan tidak mengikat pihak ketiga.

Akibat Hukum Bagi Debitur (Pemilik Tanah & Kendaraan)

Hak kepemilikan tetap mutlak sah
Tetap menjadi pemilik sah penuh. Jaminan tanpa perjanjian tidak menghapus, mengurangi, atau memindahkan hak Anda. Tanah dan kendaraan tidak bisa disita, dilelang, atau diambil alih oleh siapa pun, termasuk pihak ketiga yang menerima pinjaman ulang itu.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Berhak menuntut kembali sepenuhnya
Bisa langsung menuntut pengembalian Sertipikat & BPKB lewat pengadilan atau lapor polisi. Anda tidak wajib melunasi utang kreditur ke orang lain; itu urusan mereka sendiri.

Posisi hukum sangat kuat
Anda bisa melaporkan kreditur atas Pasal 492, 502, 486, 591 dan 495 sekaligus, dan menuntut ganti rugi seluruh kerugian akibat perbuatan itu.

READ  Diduga Lakukan Wanprestasi CV Putra Sumber Galian Terancam Dilaporkan Ke APH

Risiko: Hanya risiko administrasi jika dokumen hilang atau rusak, tapi hak milik tetap aman.

Akibat Hukum Bagi Kreditur

Jaminan jadi tidak berharga sama sekali
Tidak punya hak menahan, menuntut bayar, apalagi melelang. Posisi hukumnya sama saja orang biasa yang memegang barang milik orang lain.

Wajib kembalikan dokumen + bayar rugi
Jika digugat, harus segera mengembalikan dan membayar segala biaya atau kerugian yang timbul.

READ  Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Terancam Penjara & Denda Besar
Dijerat lima pasal sekaligus:

Pasal 486 → maks 4 tahun

Pasal 492 → maks 4 tahun

Pasal 502 → maks 5 tahun

Pasal 591→ maks 4 tahun

Pasal 495 → maks 7 tahun penjara + denda Rp500.000.000
Bisa dipidana gabungan, hukuman maksimal diambil yang terberat.

Bertanggungjawab penuh ke pihak ketiga
Jika ada kerugian pada orang yang dipinjamkan lagi, kreditur wajib mengganti semuanya, karena dia yang berbuat curang dan tidak punya hak hukum.

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terbaru