Diduga Lakukan Wanprestasi CV Putra Sumber Galian Terancam Dilaporkan Ke APH

- Kontributor

Sabtu, 17 Desember 2022 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – 17 Desember 2022.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh CV  Putra Sumber Galian atas nama Abdul Muhaimin terkait perihal pertanggung jawaban perbaikan jalan yang rusak akibat mobil truk tronton cor betonisasi yang masuk ke akses jalan tersebut yang rusak parah diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji
Pasalnya setelah pekerjaan betonisasi CV Putra Sumber Galian di kampung Baru- baru, lingkungan pamelakang je’ne kecamatan Lau, Kabupaten Maros selesai akan melakukan perbaikan jalan paving blok di area akses jalan tersebut, akibat mobil truk tronton, 
Namun faktanya perjanjian tersebut belum direalisasikan oleh pemilik CV tersebut dan sudah lebih satu bulan pekerjaan beton tersebut selesai di kerjakan
Adapun keluhan warga yang enggan disebutkan namanya ( HO ) mengatakan bahwa dulu janjinya kalau selesai pekerjaan betonnya dia mau perbaiki jalan kami di sini, 
Tapi setelah selesai pekerjaannya sediktji dia kerjakan baru natinggalkanmi tanggung jawabnya tidak maumi naperbaiki jalananka, apa lagi ada surat perjanjiannya” ungkapnya
Mendengar hal tersebut  Aktivis Andra angkat bicara bahwa ” ini tidak boleh dibarkan begitu saja, ini sudah melanggar perjanjian dimana CV Putra Sumber Galian melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan kami akan melaporkan ke (APH) aparat penegak hukum” tegasnya.
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

Berita Terkait

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:31 WIB

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB