
hukum kriminal & tipikor | NASIONAL | News | Pendidikan | Uncategorized | Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB
Semarang|PortalIndonesiaNews.Net – Praktik menyerahkan Sertipikat Tanah dan BPKB sebagai jaminan utang tanpa dibuatkan surat kuasa maupun perjanjian tertulis, lalu kreditur meminjamkan kembali dokumen tersebut…